Akal-akalan Menuju Pemilu 2014 (RUU PEMILU)

[imagetag] [Image: 20120408_115732_Polkam.jpg]

APRIL 2014 memang masih dua tahun lagi. Namun, menjelang pemilu di bulan itu, waktu serasa semakin pendek bagi partai politik saat ini yang ingin duduk di tampuk kekuasaan.

Partai-partai yang duduk di parlemen sudah sejak jauh hari menyiapkan diri. Berbagai cara ditempuh untuk keluar menjadi pemenang, salah satunya dengan meminimalkan jumlah pesaing yang bakal bertarung.

Awal bulan ini, seluruh fraksi, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar, baru saja menyepakati klausul revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang memberi mereka keistimewaan. Bentuk privilese itu ialah kepesertaan otomatis mereka dalam Pemilu 2014.

Berdasarkan usulan itu, partai-partai yang punya kursi di DPR tak perlu lagi melewati tahapan verifikasi kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebaliknya, partai nonparlemen harus melewati beratnya verifikasi untuk menjadi peserta pemilu.

"Ini bukan privilege," dalih Akbar Faizal, anggota Pansus RUU Pemilu dalam perbincangan dengan Media Indonesia, akhir pekan lalu.

"Tapi, parpol yang eksis di parlemen pastinya melakukan konsolidasi selama ini. Jadi, tidak mungkin tidak memenuhi kriteria yang disebutkan," kata politikus dari Partai Hanura itu.

Tak mau ketinggalan, koleganya dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, berdalih aturan itu bahkan sudah ada sebelum disusun tim perumus. Dengan demikian, sambungnya, pembahasan RUU tinggal mengikuti draf yang sudah ada.

"Klausul itu sudah ada sejak dari Badan Legislasi DPR. Di rapat tim perumus, kita menyempurnakan saja. Jadi, parpol yang teruji lolos parliamentary threshold (PT) cukup mendaftar saja jadi peserta pemilu. Namun, tentunya ada persyaratan administrasi juga," tuturnya.

Ketua Tim Perumus RUU Pemilu itu juga menambahkan, partai politik yang ada di Senayan saat ini telah memenuhi ketentuan PT 2,5% pada 2009. Pun tentunya parpol telah melakukan konsolidasi aktif selama rentang waktu terakhir. Jadi bisa dipastikan parpol yang lolos ke Senayan sampai ke bawah telah terkonsolidasi," tegasnya.

Bukan jaminan

Namun, di mata politikus PDIP Arif Wibowo, sikap perwakilan dua partai pemenang Pemilu 2009 itu terlalu percaya diri, kalau tidak mau disebut arogan. Arif yang juga duduk sebagai Ketua Pansus RUU Pemilu mengingatkan tidak ada jaminan partai politik yang punya kursi di parlemen pasti memenuhi syarat verifikasi sebagai peserta pemilu.

"Aturan itu sangat diskriminatif dan berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi. Apalagi semangat penyusunan UU Parpol yang telah disahkan menjadi UU 2/2011 adalah partai harus mencerminkan cakupan nasionalnya. Itu semua perlu diuji kembali dengan cara verifikasi," ujar Arif.

Ia menjelaskan perlunya verifikasi tersebut sekaligus untuk mendorong parpol menguatkan konsolidasi. Karena itu, sekalipun partai punya kantor di daerah, belum tentu kepengurusannya beres.

Jika ada sebuah partai yang kepengurusannya di satu daerah bermasalah, sambung Arif, hal itu akan berimplikasi pada penentuan daerah pemilihan calon anggota legislatif.

"Jadi, meski punya kursi di parlemen, apakah ada jaminan menguatkan kelembagaan partainya? Dari waktu ke waktu, jangan-jangan tidak terurus itu partai. Kantornya ada, tapi pengurusnya tidak ada," tuturnya.

Pada UU No 2/2011 tentang Partai Politik, ketentuan syarat pendirian parpol semakin ketat, yakni harus punya kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. "Syarat keikutsertaan pemilu tentunya diprediksi akan lebih berat lagi," ujarnya.

Sementara calon anggota KPU terpilih Arif Budiman hanya berkomentar pendek saat menanggapi keinginan hak istimewa partai itu. "Tentunya kalau jumlah partai yang diverifikasi semakin sedikit, tugas KPU juga semakin ringan," ucapnya enteng.

Sumber Berita

(author unknown) 10 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...