Yusril: Amir Syamsuddin Dan Denny Indrayana Keok
Rabu, 7 Maret 2012
Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA--Mantan Menkumham Profesor Yusril Ihza Mahendra menyebut, Menkumham Amir Syamsudin dan wakilnya, Denny Indrayana keok di PTUN Jakarta, hari ini, Rabu (7/3/2012), terkait soal kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi.
Gugatan para penggugat yag diwakilinya dimenangkan majelis hakim. Keputusan Menkumham mengetatkan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut, Yusril menjelaskan putusan PTUN, bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asa umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN.
Walaupun Menkumham banding, lanjut Yusril, hakim memerintahkan agar semua penggugat dikeluarkan dari LP, karena keputusan menkumham tersebut ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan dikabulkannya gugatan, maka tentu berimplikasi kepada semua napi yang lain. Entahlah kalo Deny, kalau dia kan aneh-aneh dan maunya sendiri. Walau kebijakannya kini keok dilawan Yusril di pengadilan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil (PKS) mengingatkan akan janji
Menkumhan Amir Syamsuddin yang tak akan banding terkait putusan ini. Janji di depan Komisi II tidak akan
"Kalau dia lakukan itu banding, maka ini pelecehan terhadap parlemen. Dan dia (Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana) harus mundur. Kalau tak mau mundur komisi III akan boikot raker sampai keduanya mundur," Nasir Jamil menegaskan.
(author unknown) 07 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar