Tukang Ojek Bakar Dua Anggota Polantas
PALANGKARAYA - Dua orang petugas Kepolisian lalu lintas Polres Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dibakar oleh seorang tukang ojek. Hal tersebut dilakukan tukang ojek, lantaran kesal motor miliknya ditilang oleh kedua anggota polantas, pada hari Minggu (4/3/2012) siang.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua anggota diketahui bernama Brigpol W dan Briptu M. Keduanya mengalami luka bakar serius dibagian wajah dan disekujur tubuhnya, dan pelaku langsung dibekuk oleh petugas.
Peristiwa dibakarnya dua orang anggota polantas Polres Kabupaten Katingan ini berawal ketika jajaran Polres setempat Sabtu (3/3/2012) malam, melakukan razia kendaraan bermotor. M. Nur (30), yang berprofesi sebagai tukang ojek dengan menggunakan sepeda motor bernomor polisi KH 5879 AH yang kebetulan lewat tidak luput dari pemeriksaan petugas. Karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), motor pelaku ditahan polisi dan saat petugas memberikan surat tilang pelaku malah pergi.
Pada hari Minggu (4/3/2012) siang, pelaku berniat mengambil sepeda motornya kembali ke pos polisi lalu lintas. Dia juga telah mempersiapkan bensin yang disembunyikan dibelakang punggungnya.
Karena tidak memperlihatkan surat tilang, petugas tidak memberikan motor pelaku. Hal tersebut memicu kemarahan M. Nur dan spontan menyiramkan bensin ke petugas serta membakarnya menggunakan korek api.
Sampai saat ini kedua anggota Polantas tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Palangkaraya untuk mendapatkan perawatan. sumber
PALANGKARAYA - Dua orang petugas Kepolisian lalu lintas Polres Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dibakar oleh seorang tukang ojek. Hal tersebut dilakukan tukang ojek, lantaran kesal motor miliknya ditilang oleh kedua anggota polantas, pada hari Minggu (4/3/2012) siang.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua anggota diketahui bernama Brigpol W dan Briptu M. Keduanya mengalami luka bakar serius dibagian wajah dan disekujur tubuhnya, dan pelaku langsung dibekuk oleh petugas.
Peristiwa dibakarnya dua orang anggota polantas Polres Kabupaten Katingan ini berawal ketika jajaran Polres setempat Sabtu (3/3/2012) malam, melakukan razia kendaraan bermotor. M. Nur (30), yang berprofesi sebagai tukang ojek dengan menggunakan sepeda motor bernomor polisi KH 5879 AH yang kebetulan lewat tidak luput dari pemeriksaan petugas. Karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), motor pelaku ditahan polisi dan saat petugas memberikan surat tilang pelaku malah pergi.
Pada hari Minggu (4/3/2012) siang, pelaku berniat mengambil sepeda motornya kembali ke pos polisi lalu lintas. Dia juga telah mempersiapkan bensin yang disembunyikan dibelakang punggungnya.
Karena tidak memperlihatkan surat tilang, petugas tidak memberikan motor pelaku. Hal tersebut memicu kemarahan M. Nur dan spontan menyiramkan bensin ke petugas serta membakarnya menggunakan korek api.
Sampai saat ini kedua anggota Polantas tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Palangkaraya untuk mendapatkan perawatan. sumber
priyatin 05 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar