Sebelumnya, Gayus sudah divonis hukuman dua tahun penjara terkait pemalsuan paspor dan vonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait penyuapan hakim PN dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal.
"Mengadili, menyatakan Gayus Tambunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan," tegas ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Suhartoyo, Kamis (1/3/2012).
Berikut daftar hukuman untuk Gayus Tambunan
1. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus Tambunan 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
2. Gayus divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait kasus suap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS.
3. Pengadilan Tipikor menghukum 6 tahun penjara Gayus terkait empat perkara.
a). Menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima 3,5 juta dollar AS untuk mengurus sengketa pajak ketifa perusahaan besar tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
b) Kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga gratifikasi.
c) Pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut.
d) Memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Total uang senilai Rp 264 juta diberikan Gayus ke Iwan agar dia dapat meninggalkan tahanan.
(author unknown) 01 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar