Keluarnya peraturan presiden tentang Satuan Tugas Antipornografi dinilai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung sebagai disorientasi pemerintah. "(Satgas) ini membuat polemik," kata Pramono. Pramono menilai satgas yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak penting. Dia mengaku heran dengan pembentukan satgas ini. Tak hanya itu, dia juga heran siapa yang memberi saran kepada presiden sehingga harus membentuk satgas. "Ini kontraproduktif."
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, pembentukan satgas ini tidak substansial menyelesaikan persoalan bangsa. Pemerintah seharusnya fokus pada kerja-kerja untuk memberantas korupsi yang jauh lebih penting. Dia mengacu pada pembentukan Undang-Undang tentang Pornografi. Sampai saat ini, peraturan tentang pornografi belum berlaku efektif. Menurut Pramono, kriteria pornografi juga tidak pernah jelas. Dia khawatir pembentukan satgas ini menambah multitafsir kriteria moralitas. "Siapa yang menentukan porno atau tidak porno?" ucapnya.
Presiden membentuk satgas untuk memberantas pornografi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang ditandatangani 2 Maret lalu. Satgas yang dipimpin Agung Laksono sebagai ketua dan Suryadharma Ali sebagai ketua harian bertanggung jawab kepada presiden. Anggota satgas terdiri dari sejumlah pembantu presiden, Ketua KPI, dan Ketua LSF.
eim! cuma buat polemik aja! kesannya negara ini darurat syahwat!
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, pembentukan satgas ini tidak substansial menyelesaikan persoalan bangsa. Pemerintah seharusnya fokus pada kerja-kerja untuk memberantas korupsi yang jauh lebih penting. Dia mengacu pada pembentukan Undang-Undang tentang Pornografi. Sampai saat ini, peraturan tentang pornografi belum berlaku efektif. Menurut Pramono, kriteria pornografi juga tidak pernah jelas. Dia khawatir pembentukan satgas ini menambah multitafsir kriteria moralitas. "Siapa yang menentukan porno atau tidak porno?" ucapnya.
Presiden membentuk satgas untuk memberantas pornografi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang ditandatangani 2 Maret lalu. Satgas yang dipimpin Agung Laksono sebagai ketua dan Suryadharma Ali sebagai ketua harian bertanggung jawab kepada presiden. Anggota satgas terdiri dari sejumlah pembantu presiden, Ketua KPI, dan Ketua LSF.
SUMBER
eim! cuma buat polemik aja! kesannya negara ini darurat syahwat!
niapra 13 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar