Layanan Pita Lebar yang Tak Kunjung Beres

[imagetag] [Image: pambagio.jpg]


Sejak Oktober 2011 di twitter @protespublik banyak muncul keluhan terkait dengan kualitas layanan selular, khususnya layanan data/internet dari beberapa operator yang memberikan layanan melalui perangkat Blackberry (BB). Keluhan terbanyak adalah mereka yang membeli layanan data program unlimited, namun jangankan penggunaan unlimited, untuk mengaktivasi saja sulit karena tidak ada signal.

Keluhan tersebut terus berlanjut sampai sekarang tanpa bisa diantisipasi ataupun diselesaikan oleh masing-masing operator yang mempunyai lisensi layanan pita lebar (broadband wireless) 3 G, yaitu: Telkomsel, XL Axiata, Indosat, 3 dan Axis. Dengan jumlah pelanggan yang terus bertambah rupanya operator selular tidak mampu menyediakan infrastrukturnya karena ketersediaan pita lebar yang dapat menampung pertumbuhan pelanggan tak kunjung diberikan oleh Pemerintah sebagai pemilik frekuensi.

Di sisi lain Pemerintah Indonesia mempunyai target yang sangat ambisius dalam rangka meningkatkan daya saing di mata dunia, melalui peningkatan indeks teknologi informasi dan komunikasi. Melalui Inpres No 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, diharapkan jaringan broadband berkecepatan 512 kpbs dapat menjangkau semua desa di Indonesia. Namun tampaknya masih sekadar mimpi karena baru sebagian kecil desa yang bisa dijangkau oleh jaringan broadband.

Satu target belum tercapai, Pemerintah kembali membuat target baru melalui Perpres No 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), di mana salah satu strategi utamanya adalah Penguatan Konektivitas Nasional melalui peningkatan jaringan komunikasi dan teknologi informasi untuk memfasilitasi seluruh aktivitas ekonomi, pemerintahan dan pendidikan nasional. Jalankah program ini? Apa hambatannya?

Hambatan Penggunaan Jaringan Broadband

Terhambatnya akses komunikasi melalui jaringan broadband menjadi salah satu penyebab utama lambatnya pertumbuhan sektor ekonomi. Bagaimana dua (2) kebijakan di atas bisa terlaksana dengan baik jika Pemerintah tidak juga taat pada kebijakan hulunya, yaitu kebijakan terkait dengan pengaturan frekuensi 3 G. Sampai hari ini Pemerintah tak kunjung menetapkan penggunaan frekuensi 2100 di blok 11 dan 12.

Pemerintah harus segera mengatur pemakaian frekuensi 3 G blok 11 dan 12 ini karena jika tidak tepat mengaturnya akan mengalami banyak kendala yang pada akhirnya akan merugikan publik, operator dan Pemerintah sendiri. Pemerintah harus mengatur dengan tepat dan bersisian masing-masing operator yang mendapatkan lisensi alokasi penggunaan frekuensi 3 G tersebut.

Seperti diketahui pada pita frekuensi 3 G ini ada lima (5) operator tersebut di atas dengan jumlah pelanggan yang beragam. Pemerintah harus mengatur lokasi para operator agar frekuensi mereka tidak saling mengganggu atau interferensi yang dapat merugikan tidak saja konsumen tetapi juga operator, Di blok 12 itu bersebelahan dengan pita frekuensi 2 G milik Smart. Untuk itu supaya nantinya operator 3 G di blok 12 itu tidak terganggu, maka operator tersebut harus menyediakan peralatan pencegah atau penyaring yang tidak murah dan pada akhirnya juga akan dibebankan ke konsumen.

Langkah Segera Pemerintah

Konsumen 5 operator tersebut sudah mendekati 200 juta orang dan sekitar 25%-nya merupakan pengguna BB dan jaringan internet. Mereka sudah lelah karena tidak bisa optimal mendapatkan layanan broadband wireless-nya yang sesuai dengan uang yang dibayarkan, baik untuk bisnis, pendidikan maupun jaringan sosial. Bagaimana pertumbuhan ekonomi kreatif Negara ini bisa tumbuh jika infrastruktur hulunya masih seperti sekarang? Jelas ini tugas Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membereskan.

Jika Kementrian Kominfo tidak ingin mendapatkan rapor merah dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Presiden sendiri, maka sebaiknya Menteri Kominfo harus segera melelang dua (2) blok frekuensi 3 G (blok 11 dan 12) ini supaya target Pemerintah yang dicanangkan melalui Inpres No. 11 tahun 2011 dan Perpres No. 32 tahun 2011 dapat segera tercapai.

Namun jika sampai akhir kuartal I tahun 2012 (Maret 2012) persoalan layanan pita lebar 3 G ini belum juga selesai, sudah saatnya Presiden harus turun tangan menegur keras Menkominfo, kalau perlu menggantinya. Tunjukan leadershipnya sebagai pimpinan nasional yang tegas dan mementingkan kepentingan bangsa ini, bukan seorang Pemimpin yang peragu. Jika sampai akhir Maret 2012 persoalan ini tak juga beres, jelas Presiden memang peragu. Buruk kali nasib bangsa ini.

sumber

(author unknown) 05 Mar, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...