Peraturan ini merupakan turunan dari pasal 46 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
"Peraturan itu terbit agar tidak ada kerawanan hubungan industrial, apalagi ada tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tinggi bidang SDM (sumber daya manusia) di perusahaan," kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/3/2012).
Muhaimin yang biasa disapa Cak Imin, menuturkan aturan baru ini berlatarbelakang karena selama ini banyak perusahaan yang masih menggunakan tenaga asing, padahal itu mestinya sudah bisa diisi oleh orang Indonesia
"Beberapa perusahaan masih menggunakan tenaga kerja asing, padahal itu kan level 3 (menengah) dalam menajemen yang bisa di isi oleh tenaga kerja Indonesia.Hal ini itu supaya tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara misalnya bagian administrasi atau SDM dengan karyawan," katanya.
Ia menuturkan peraturan yang dipersiapkan sejak lama itu sebagai upaya transfer knowledge (pengetahuan) dengan tenaga lokal dan kemampuan sumber daya manusia Indonesia yang kini sangat kompetetitif.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing diantaranya mencakup 19 posisi, umumnya adalah bidang personalia:
1. Kepala Eksekutif Kantor/Chief Executive Officer
2. Direktur Personalia/Personnel Director
3. Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
4. Manajer Personalia/Human Resources Manager
5. Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
6. Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
7. Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
8. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
9. Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
11. Spesialis Personalia/Personnel Specialist
12. Penasehat Karir/Career Advisor
13. Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
15. Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
17. Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
18. Analis Jabatan/Job Analyst
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist
sumber
(author unknown) 12 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar