Denpasar Hentikan Pembangunan Minimarket

Pemerintah Kota Denpasar, Bali, tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk pembangunan minimarket. Sebanyak 295 minimarket yang ada saat ini dinilai sudah cukup. Jika jumlahnya terus bertambah, keberadaan pasar tradisional akan semakin terancam.

"Banyak minimarket berada dekat pasar tradisional dan mereka juga menjual bahan pokok sehingga warga memilih minimarket karena nyaman dan bersih," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Denpasar AA Gede Rai Soryawan, Senin (5/3/2012), di Denpasar.

Jumlah pasar tradisional di Denpasar sebanyak 59 pasar. Menjamurnya minimarket dapat menghambat upaya Pemkot Denpasar untuk membangkitkan pasar tradisional. Awal tahun 2012, misalnya, Pemkot Denpasar menyelesaikan proses revitalisasi Pasar Agung yang ditempati 353 pedagang.

Kini Pemkot Denpasar memberi waktu kepada 295 minimarket tersebut untuk memperbarui izin usaha sebelum 12 Maret 2012. Minimarket yang tidak berizin dan tidak memenuhi persyaratan akan diizinkan buka hingga lima tahun lagi sebelum ditutup.

Soryawan mengatakan, pihaknya tidak dapat langsung menutup minimarket bermasalah karena ada karyawan di dalamnya yang juga butuh pekerjaan.

sumber

(author unknown) 05 Mar, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...