Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyatakan usul Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan intervensi terhadap lembaga antirasuah tersebut. Ia menyatakan hal ini menanggapi poin baru dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Ini mata-mata DPR, sebagai salah satu upaya mengontrol KPK," kata Emerson.
Menurut Emerson, dengan tugas semacam itu, Dewan Pengawas jelas menjadi pintu masuk DPR untuk mengintervensi, serta memantau kinerja KPK lebih dekat dan lebih dalam. Selama ini politikus DPR sering berseberangan dan menjadi musuh KPK dengan ditangkapnya sejumlah politikus oleh lembaga tersebut. "Mereka bisa sewaktu-waktu mempersoalkan kerja KPK, mengajukan suatu pertanyaan, dan semacamnya," ujarnya. Emerson mengaku tak habis pikir dari mana munculnya konsep baru ini. Namun ia meyakini poin tersebut pasti lolos, apalagi jika isi draf tersebut berasal dari DPR. "Ditambah semua fraksi setuju, pasti gol. Ini kan sama artinya dengan Komisi Pengawas KPK. Itu bahaya," katanya.
Komisi Hukum menyatakan sudah saatnya ada lembaga yang mengawasi kerja KPK. Besarnya kewenangan KPK dalam menindak korupsi dinilai rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. "Maka ada usulan agar ada semacam dewan yang mengawasi kerja KPK ini, tapi ini baru usulan," kata Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman di gedung DPR. Ide pembentukan Dewan Pengawas ini muncul karena keinginan Komisi melahirkan lembaga antikorupsi yang akuntabel. Dewan Pengawas diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas setiap penindakan yang dilakukan oleh KPK. Komisi juga ingin memastikan secara teknis apakah lembaga antikorupsi ini sudah melakukan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan. "Prinsipnya, harus ada yang mengawasi kewenangan," ujarnya.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, menyatakan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Komite Etik belum cukup untuk mengawasi kerja KPK. Sama seperti pengawasan terhadap kehakiman dan kepolisian. "KPK juga harus diawasi karena mereka bukan malaikat." Suding menyatakan, di Prancis dan Jerman tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan penuh dan tanpa pengawasan.
SUMBER
hmmmm... ya tapi kalo DPR yang ngawasin sama aja ndro!
Menurut Emerson, dengan tugas semacam itu, Dewan Pengawas jelas menjadi pintu masuk DPR untuk mengintervensi, serta memantau kinerja KPK lebih dekat dan lebih dalam. Selama ini politikus DPR sering berseberangan dan menjadi musuh KPK dengan ditangkapnya sejumlah politikus oleh lembaga tersebut. "Mereka bisa sewaktu-waktu mempersoalkan kerja KPK, mengajukan suatu pertanyaan, dan semacamnya," ujarnya. Emerson mengaku tak habis pikir dari mana munculnya konsep baru ini. Namun ia meyakini poin tersebut pasti lolos, apalagi jika isi draf tersebut berasal dari DPR. "Ditambah semua fraksi setuju, pasti gol. Ini kan sama artinya dengan Komisi Pengawas KPK. Itu bahaya," katanya.
Komisi Hukum menyatakan sudah saatnya ada lembaga yang mengawasi kerja KPK. Besarnya kewenangan KPK dalam menindak korupsi dinilai rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. "Maka ada usulan agar ada semacam dewan yang mengawasi kerja KPK ini, tapi ini baru usulan," kata Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman di gedung DPR. Ide pembentukan Dewan Pengawas ini muncul karena keinginan Komisi melahirkan lembaga antikorupsi yang akuntabel. Dewan Pengawas diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas setiap penindakan yang dilakukan oleh KPK. Komisi juga ingin memastikan secara teknis apakah lembaga antikorupsi ini sudah melakukan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan. "Prinsipnya, harus ada yang mengawasi kewenangan," ujarnya.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, menyatakan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Komite Etik belum cukup untuk mengawasi kerja KPK. Sama seperti pengawasan terhadap kehakiman dan kepolisian. "KPK juga harus diawasi karena mereka bukan malaikat." Suding menyatakan, di Prancis dan Jerman tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan penuh dan tanpa pengawasan.
SUMBER
hmmmm... ya tapi kalo DPR yang ngawasin sama aja ndro!
niapra 14 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar