Wow, KPK Sita Rp156 Miliar dari 52 Kasus Korupsi

Quote:

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan uang sebesar Rp331.171.794 ke kas negara dan kas pemerintah daerah (pemda) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran uang tersebut merupakan hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp239.622.919 dan gratifikasi senilai Rp91.548.875.

Dalam keterangan tertulisnya kepada INILAH.COM, Jumat (24/2/2012), juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, khusus pada penanganan kasus korupsi di dalamnya juga termasuk uang pengganti yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan disetorkan ke kas pemda melalui PT. PLN Lampung, yakni sebesar Rp137.380.120.

"Penerimaan yang diperoleh dari hasil kasus tindak pidana korupsi terdiri atas pendapatan hasil denda, ongkos perkara, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan pengadilan, dan jasa lembaga keuangan/giro," ungkap Johan.

Adapun penerimaan yang diperoleh dari gratifikasi adalah pendapatan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara. Semua pendapatan yang berasal dari PNPB tersebut dikelola dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan KPK.

"Bendahara Penerimaan juga mengelola uang titipan perkara korupsi yang disita KPK terkait kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dari tahapan penyelidikan hingga penuntutan. Uang disimpan dibrankas ataupun rekening bank hingga kasus yang ditangani memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," imbuh Johan.

Dalam hal ini, pihaknya mengelola setidaknya Rp150.000.000.000 dan dalam bentuk mata uang asing senilai Rp6 miliar. Besaran nilai keduanya ini dari uang sitaan 52 kasus yang sedang ditangani KPK yang belum inkracht dan gratifikasi yang belum ditetapkan statusnya.
SUMBER

bagus jg, mungkin ga ya KPK jg korupsi???
terus sisanya bakal dikemanain tuh?

kaptenDF 24 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...