[PKS] Dukung Moratorium Pendaftaran Haji

Quote:

Fraksi PKS DPR RI mendukung usulan KPK agar Kementerian Agama (Kemenag) melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran haji, sampai Kemenag mampu menyediakan regulasi yang dapat menguntungkan para pendaftar haji.

"Sistem akuntansi di Kemenag selama ini belum baik, seperti setoran BPIH yang masih bercampur antara bunga dari hasil pengendapan setoran awal dengan dana pokok. Jadi, untuk menghindari penggelembungan dana haji yang tidak terkelola dengan baik, perlu ada moratorium sementara pendaftaran haji, sampai ada regulasi yang menguntungkan calon jemaah.

Di sisi lain, moratorium ini juga akan memudahkan proses penelisikan KPK, " kata Sekretaris FPKS DPR RI KH Abdul Hakim di Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Anggota Komisi VIII DPR RI ini beranggapan, moratorium pendaftaran haji untuk sementara dapat mencegah penggelembungan dana haji yang selama ini pengelolaan dinilai tidak transparan dan belum menguntungkan calon jemaah yang telah menyetorkan dana awal haji.

Moratorium sementara, juga untuk mengantisipasi jumlah daftar tunggu yang semakin panjang serta potensi memainkan kuota oleh oknum dengan memajukan nomor porsi. Sesuai dengan pasal 22 ayat (2) UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaan Ibadah Haji, kata Hakim, penerimaan setoran BPIH harus memperhatikan ketentuan kota haji. "Kuota haji relatif tetap sekitar 210 ribu jemaah/tahun. Tapi, Kemenag tetap membuka pendaftaran haji terus menerus dan otomatis menerima setoran BPIH. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 22 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun yang menghendaki setoran BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi," kata Hakim. Seperti diketahui, sistem pendaftaran haji sepanjang tahun yang diterapkan selama ini menyebabkan setoran awal haji terus bertambah. Hingga saat in tercatat sekitar 1,4 juta orang yang masih antri untuk menunaikan ibadah haji dengan total setoran awal Rp32 triliun.

Dengan bertambahnya jumlah setoran haji yang mencapai triliunan Rupiah setiap tahun tersebut, memicu potensi penyelewengan dana setoran awal BPIH, khususnya dalam pemanfaatan dana indirect cost yang berasal dari bunga investasi setoran awal haji.

Pengendapan setoran awal haji selama ini tidak dirasakan manfaatnya oleh calon jemaah. Sementara penggunaan indirect cost selalu meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2012, direncanakan penggunaan indirect cost sebesar Rp1,6 triliun, naik dari Rp1,2 triliun di tahun 2010.

"Dana awal calon haji juga terus menumpuk. Hingga awal Februari 2012, sudah ada Rp 32 triliun yang masuk ke rekening Menteri Agama. Tapi, tidak ada bagian indirect cost yang dikembalikan kepada calon haji dalam bentuk pengurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau direct cost sehingga merugikan jemaah haji karena bunga dana penempatan setoran awal BIPH pada deposito lebih kecil dari SBI," kata Hakim.

Karena itu, menurut Hakim, penghentian atau moratorium sementara pendaftaran haji merupakan kebijakan solutif yang dapat diambil pemerintah untuk mencegah penggelembungan dana BPIH sekaligus mencegah potensi korupsi dana yang dikumpulkan dari calon jemaah haji.
PKS Dukung Moratorium Pendaftaran Haji

dimasku 27 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...