Penasihat hukum tersangka pembunuh Lindy Melissa Pandoh berencana mengajukan pengalihan penahanan terhadap kliennya, Winzy Warouw, pekan depan.
Penasihat hukum, Samuel Bentian, mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan keluarga tersangka untuk segera mengajukan pengalihan penahanan terhadap Winzy. "Recananya pekan depan kami akan mengajukan pengalihan jenis penahanan ke tahanan kota atau tahanan rumah, namun sebelumnya tetap akan meminta persetujuan dari keluarga," ujar Bentian, Jumat (17/2/2012).
Bentian yang didampingi oleh kedua rekannya, Ronny Kalasang dan Rulman Rongkonusa, menjelaskan, proses pengajuan pengalihan penahanan adalah hak keluarga tersangka sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menurut KUHP, permohonan pengalihan jenis penahanan dilakukan pihak keluarga," jelasnya.
Bentian menjelaskan, permohonan tersebut akan dilakukan karena alasan tersangka setelah ditangkap dan ditahan penyidik bersikap kooperatif dengan pihak penyidik.
Selain itu tersangka dijamin tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, serta melarikan diri. "Berdasarkan alasan- alasan itu kami berencana akan mengajukkan permohonan kepada pihak penyidik," ujar Bentian.
Kapolsek Malalayang Ajun Komisaris Andrian Syah saat dikonfirmasi mengatakan, pengajuan pengalihan jenis penahanan hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga. Dia menjelaskan, proses pengalihan penahanan tidak bisa dilakukan saat ini karena berkas sedang diproses di kejaksaan. "Pada prinsipnya berkas sudah lengkap dan telah dikirim ke kejaksaan untuk berkas awalnya dan menunggu tanggapan jaksa," katanya.
Dia menjelaskan, pengalihan penahanan tidak bisa dilakukan mengingat kasus Winzy sangat rentan.
"Kami mempertimbangkan dampak sosialnya ketika tersangka dialihkan penahanannya," ujar Andrian.
sumber
nindi 18 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar