10 hari menghirup udara bebas, Rawi (60), mantan narapidana kasus pencurian setengah ons merica, mengalami stres dan depresi berat. Dia lebih banyak diam, termenung seorang diri di sudut rumahnya di Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Saya tetap akan menuntut balik meskipun suami sudah keluar dari penjara. Saya yakin suami saya tidak pernah mencuri merica seperti yang dituduhkan oleh orang-orang. Saat ini kondisi kesehatan bapak sejak divonis bersalah selalu sakit-sakitan dan sering termenung seorang diri," ungkap Muna, istri Rawi yang ditemui Minggu (19/2/2012) kemarin.
Muna mengkhawatirkan perilaku suaminya yang berbeda jauh sebelum kasus tersebut mencuat. Bahkan, nenek lima orang cucu ini terus berupaya menghibur suaminya agar tidak mengalami gangguan kejiwaan. Keluarga besar Rawi bersikeras jika orangtua mereka tidak bersalah. Mereka akan melaporkan balik Rustam dan Camat, tetangga mereka, yang telah membuat laporan palsu ke polisi.
Tidak hanya itu, keluarga besar Rawi juga akan menyeret Kepala Polsek Sinjai Selatan AKP Yahya Ahmad yang telah merekayasa barang bukti ke Polda Sulselbar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis bersalah atas Rawi yang dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian merica dengan hukuman penjara 2 bulan 25 hari, pada Kamis (9/2/2012) lalu. Rawi dihadapkan ke meja hijau setelah dua orang tetangganya, Rustam dan Camat, mengadukannya ke Polsek Sinjai Selatan. Tuduhannya adalah pencurian setengah ons merica milik Abbase di Dusun Sengkang, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
Namun, dalam perjalanan kasusnya, entah mengapa jumlah barang bukti kemudian bertambah dari setengah ons menjadi setengah kilogram. Adanya dugaan rekayasa kasus terungkap setelah salah seorang tahanan Polsek Sinjai Selatan, yang satu sel dengan terdakwa, menjadi saksi dalam persidangan dan membeberkan rekayasa yang diduga dilakukan oleh Kapolsek. Sementara Kapolsek Sinjai Selatan membantah telah merekayasa barang bukti.
(author unknown) 20 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar