Menteri Dilaporkan ke KPK, Nama Dirahasiakan

Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rivai, resmi melaporkan kasus korupsi yang diduga dilakukan salah seorang menteri. Sayang, dia belum juga bersedia mengungkap identitas si menteri yang disebut-sebut pernah meminta jatah "fee" sebesar 8 persen ke Mindo Rosalina Manulang, bekas orang kepercayaan M. Nazaruddin.

"Karena ini sudah dilaporkan ke KPK biar KPK yang menyampaikan," kata Rivai di kantor KPK, Jakarta, Kamis 23 Februari 2012.

Rivai juga tidak menjelaskan apa kasus yang dimaksud itu. Namun, dia menyatakan telah menyampaikan semuanya ke KPK, berikut sejumlah barang bukti. "Yang jelas, ini adalah proses pada Juni dan Juli 2010. Itu proyeknya," ujarnya.

Rivai menyatakan bukti yang dikumpulkannya dapat menjerat menteri itu berdasarkan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu ayat dalam pasal tersebut mengatur soal permintaan hadiah atau sesuatu oleh penyelenggara negara.

"Menteri itu di Widya Chandra. Kemudian staf yang merupakan orang kepercayaan menteri itu menemui orang yang bersangkutan (Rosa, red.) di Grand Melia untuk menanyakan kesediaannya membayar 8 persen di depan. Kalau Anda (Rosa) nggak mau bayar proyek ini, kita berikan ke orang lain. Ini jelas, rumusan pasal 12 Tipikor sudah terpenuhi," Rivai memaparkan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan belum membaca laporan tersebut. Namun, sesuai mekanisme yang ada, dia menyatakan laporan tersebut akan dikaji dan ditelaah lebih dahulu, untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.

sumber

konya 23 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...