"Betul, petugas mengambil tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu pagi.
Rikwanto mengatakan petugas menangkap John Key karena diduga terlibat pembunuhan Ayung dengan motif menagih janji uang kesepakatan mendapatkan proyek.
Berdasarkan informasi, petugas meringkus John Key di salah satu hotel Jakarta, Jumat (17/2) sore.
Saat ini, John Key dikabarkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, dengan penjagaan ketat dari aparat Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
John Key sempat mendapatkan perawatan luka tembak pada bagian betis kaki kanan di ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Rencananya, Rikwanto akan memberikan keterangan detail terkait dengan kronologis penangkapan tokoh pemuda dari wilayah Indonesia bagian timur tersebut dan dugaan keterlibatan pembunuhan Ayung.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung terjadi di Kamar 2701 Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Pelaku yang diduga membunuh korban, yakni C (30), A (28), dan T (23) menyerahkan diri kepada petugas Polda Metro Jaya, Jumat (27/1) dini hari.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, awalnya sejumlah orang bersama tersangka mendatangi Ayung guna menagih janji imbalan sebesar Rp 600 juta setelah mendapatkan proyek.
Saat itu, korban malah mencaci para pelaku sehingga tersangka emosi dan menusuk korban hingga tewas.
Petugas menemukan selongsong peluru di sekitar kasur yang menjadi tempat penemuan jasad korban di kamar hotel dan jejak sepatu. Namun, petugas kepolisian memastikan petugas tidak menemukan proyektil maupun bekas luka tembak pada tubuh korban.
(author unknown) 18 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar