Bank BUMN Siap Salurkan FLPP

Guna mengatasi kebutuhan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka panjang. Pemerintah bekerjasama dengan perbankan nasional menyalurkan FLPP


Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyatakan, sebanyak empat bank BUMN siap menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga 7,25 persen. Keempat bank BUMN tersebut antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN. "Kami telah menandatangani MOU dan perjanjian kerjasama operasional (PKO) FLPP dengan empat bank BUMN. Suku bunganya 7,25 persen," ujar Menpera Djan Faridz saat memberikan penjelasan pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR terkait pembahasan pelaksanaan kebijakan FLPP dan perumahan swadaya di Jakarta, Kamis (23/2).

PKO antara Kemenpera dalam hal ini Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) dengan bank BUMN, kata Djan Faridz, dilaksanakan seluruhnya pada bulan Februari 2012. PKO dengan Bank BNI tanggal 9 Februari, Bank Mandiri dan Bank BRI pada tanggal 15 Februari dan Bank BTN tanggal 17 Februari. Untuk jumlah KPR FLPP yang telah tersalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sejak Oktober 2010 hingga Desember 2011 sebanyak 124.977 unit. Dana FLPP yang tersalurkan sebesar Rp 4,12 triliun.

Menurut Djan Faridz, adanya kerjasama antara Kemenpera dan empat bank tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebutuhan dana murah jangka panjang dalam rangka membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dasar hukum KPR FLPP 2012 diatur dalam Permenpera Nomor 04 Tahun 2012 dan Permenpera Nomor 05 Tahun 2012. Adapun batas penghasilan pokok maksimal masyarakat yang dapat memanfaatkan FLPP ini untuk KPR rumah tapak naik dari Rp 2,5 juta perbulan menjadi Rp 3,5 juta per bulan. Sedangkan untuk KPR Rusun dari Rp 4,.5 juta per bulan menjadi Rp 5,5 juta per bulan.

"Naiknya batas penghasilan pokok maksimal ini adalah untuk membantu masyarakat yang penghasilannya sangat minim namun memiliki pinjaman di bank," imbuhnya.Selain itu, harga rumah maksimal yang dapat memperoleh FLPP untuk rumah tapak maksimal Rp 70 juta dan Rusun Rp 144 juta. Nilai KPR maksimal untuk rumah tapak Rp 63 juta dan Rusun Rp 126 juta. "Luas lantai untuk rumah tapak minimal 36 meter persegi," tandasnya. Lebih lanjut, Djan Faridz menambahkan, proporsi dana FLPP terhadap dana bank pelaksana adalah 50 : 50. Sedangkan untuk persyaratan SPT yang dulu diwajibkan kini dapat diganti dengan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon yang diketahui oleh pimpinan instansi (bagi karyawan) atau lurah, kepala desa (bagi wiraswasta dan pekerja mandiri).

"Adapun komponen biaya yang harus dibayar nasabah saat penandatanganan KPR hanyalah biaya provisi maksimal 0,5 persen, biaya administrasi maksimal Rp 250.000," tegaskannya. "Untuk asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sudah termasuk dalam komponen bunga. Dan yang paling penting masyarakat tidak perlu saldo tabungan,"terangnya.


SUMBER

Rumah123 28 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...