Partai Demokrat resmi memberhentikan Angelina Sondakh dari posisi Wakil Sekjen. Pemecatan ini dibahas dalam rapat pleno pengurus harian DPP Demokrat kemarin.
"Kemarin rapat pleno dipimpin Anas membahas agenda partai, program kerja termasuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan yaitu memutuskan memberhentikan Angie sebagai pengurus DPP," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik PD, Andi Nurpati saat dihubungi wartawan, Jumat (24/2/2012).
Menurut Nurpati, surat keputusan (SK) pemberhentian Angie tengah diproses. "Nanti akan disampaikan ke yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, Nurpati tidak menjawab ketika ditanyakan keputusan partai atas Sudewo, Ketua DPP bidang Organisasi dan Pembinaan Kader. Dia langsung memutus sambungan telepon wartawan.
Angie ditetapkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Puteri Indonesia tahun 2001 ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 tentang larangan menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang larangan menerima suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 25 Januari 2012, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis bersaksi mengenai pemberian uang Rp5 miliar ke Angie, anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR.
Yulianis mengaku pernah ditelepon oleh staf Angie, Jefri, tentang penerimaan uang Rp5 miliar. "Saya pernah ditelepon oleh Jefri. Kata Ibu Rosa, itu staf ibu Angie, untuk penerimaan uang Rp2 dan Rp3 miliar. Saya bilang ke ibu Rosa waktu itu soal permintaan ini. Beliau (Rosa) setuju, baru uang itu bisa keluar," kata Yulianis di hadapan majelis hakim.
Kesaksian sama juga pernah diberikan Mindo Rosalina Manulang, bawahan Nazaruddin di Grup Permai. Uang dari perusahaan milik Nazaruddin itu, kata Rosa merupakan permintaan Angie melalui pesan BlackBerry. Permintaan uang ini untuk meloloskan anggaran proyek wisma atlet. Namun Angie berulangkali membantah kesaksian tersebut.
Okezone News - Angelina Sondakh Resmi Dipecat Demokrat
"Kemarin rapat pleno dipimpin Anas membahas agenda partai, program kerja termasuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan yaitu memutuskan memberhentikan Angie sebagai pengurus DPP," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik PD, Andi Nurpati saat dihubungi wartawan, Jumat (24/2/2012).
Menurut Nurpati, surat keputusan (SK) pemberhentian Angie tengah diproses. "Nanti akan disampaikan ke yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, Nurpati tidak menjawab ketika ditanyakan keputusan partai atas Sudewo, Ketua DPP bidang Organisasi dan Pembinaan Kader. Dia langsung memutus sambungan telepon wartawan.
Angie ditetapkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Puteri Indonesia tahun 2001 ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 tentang larangan menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang larangan menerima suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 25 Januari 2012, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis bersaksi mengenai pemberian uang Rp5 miliar ke Angie, anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR.
Yulianis mengaku pernah ditelepon oleh staf Angie, Jefri, tentang penerimaan uang Rp5 miliar. "Saya pernah ditelepon oleh Jefri. Kata Ibu Rosa, itu staf ibu Angie, untuk penerimaan uang Rp2 dan Rp3 miliar. Saya bilang ke ibu Rosa waktu itu soal permintaan ini. Beliau (Rosa) setuju, baru uang itu bisa keluar," kata Yulianis di hadapan majelis hakim.
Kesaksian sama juga pernah diberikan Mindo Rosalina Manulang, bawahan Nazaruddin di Grup Permai. Uang dari perusahaan milik Nazaruddin itu, kata Rosa merupakan permintaan Angie melalui pesan BlackBerry. Permintaan uang ini untuk meloloskan anggaran proyek wisma atlet. Namun Angie berulangkali membantah kesaksian tersebut.
Okezone News - Angelina Sondakh Resmi Dipecat Demokrat
ri4nx 25 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar