Sabtu, 25/02/2012
Jakarta Rekan-rekan Johnson Panjaitan di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengecam keras tindakan teror 'diam atau mati' di Bandara Soekarno-Hatta. Aksi itu dianggap sebuah pelecehan terhadap profesi advokat.
"AAI yang anggotanya berjumlah lebih dari 8 ribu pengacara di seluruh
Indonesia tidak ingin terjadi sesuatu terhadap diri anggotanya," kata ketua umum AAI, Humphrey Djemat, dalam rilis kepada detikcom, Sabtu (25/2/2012).
Menurut Humphrey, polisi harus menindaklanjuti laporan yang dilakukan Johnson. Polisi juga harus serius melakukan penyelidikan supaya kasus ini cepat tuntas.
Ditegaskan Humphrey, teror yang bersifat ancaman ini tidak bisa didiamkan karena berkaitan dengan hak seorang pengacara untuk menyuarakan keadilan.
"AAI tidak bisa menerima kalau suara pengacara ingin dibungkamkan dengan cara
menakut-nakuti tersebut," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Toyota Rush warna hitam bernomor Polisi B 2664 MI milik Johnson dicoret tulisan "Diam atau Mati". Tulisan itu berada di bagian kanan
mobil dari sopir sampai ke body belakang dengan warna cat orange.
Menurut Johnson, kondisi mobilnya pada saat itu berada di tempat parkir di Terminal 2- F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Johnson mengetahui kondisi mobilnya tersebut pada saat kembali dari Singapura jam 06.45 Jumat pagi.
Berdasarkan keterangan dari orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut coretan
dengan tulisan "Diam atau Mati" tersebut dibuat hari Kamis.
(author unknown) 25 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar