Sumber : Property Investment, Indonesia Property Listing Market News, Homes Sale Indonesia | Rumah.com
Share | | Komentar | E-mail ke teman | Bookmark & Share
RumahCom - Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN, siap menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga 7,25%. Keempat bank BUMN ini juga telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama operasional (PKO) FLPP dengan Kemenpera. Demikian penjelasan Menpera Djan Faridz dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR terkait pembahasan pelaksanaan kebijakan FLPP dan perumahan swadaya di Jakarta, Kamis (23/2).
PKO antara Kemenpera dengan bank BUMNtersebut, kata Djan Faridz, dilaksanakan seluruhnya pada Februari 2012. PKO dengan Bank BNI pada 9 Februari, Bank Mandiri dan Bank BRI pada 15 Februari, sementara dengan Bank BTN pada 17 Februari. "Jumlah KPR FLPP yang telah tersalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejak Oktober 2010 hingga Desember 2011 sebanyak 124.977 unit, dan dana FLPP yang tersalurkan sebesar Rp4,12 triliun," kata Djan.
Djan Faridz mengharapkan, kerjasama antara Kemenpera dengan empat bank tersebut dapat menjadi solusi mengatasi kebutuhan dana murah jangka panjang dalam rangka membantu pembiayaan perumahan bagi MBR. Dasar hukum KPR FLPP 2012, imbuhnya, diatur dalam Permenpera Nomor 04 Tahun 2012 dan Permenpera Nomor 05 Tahun 2012.
Sementara itu, batas penghasilan pokok maksimal masyarakat yang dapat memanfaatkan FLPP ini untuk KPR rumah tapak naik dari Rp2,5 juta per bulan menjadi Rp3,5 juta per bulan. Sedangkan untuk KPR Rusun dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp5,5 juta per bulan. "Naiknya batas penghasilan pokok maksimal ini untuk membantu masyarakat yang penghasilannya sangat minim namun memiliki pinjaman di bank," tutur Djan.
Di sisi lain, harga rumah maksimal yang dapat memperoleh FLPP adalah Rp70 juta untuk rumah tapak dan Rp144 juta untuk rumah susun. Nilai KPR maksimal untuk rumah tapak adalah Rp63 juta dan untuk Rusun Rp126 juta. "Luas lantai untuk rumah tapak minimal 36 meter persegi," tandasnya.
Anto Erawan
Share | | Komentar | E-mail ke teman | Bookmark & Share
RumahCom - Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN, siap menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga 7,25%. Keempat bank BUMN ini juga telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama operasional (PKO) FLPP dengan Kemenpera. Demikian penjelasan Menpera Djan Faridz dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR terkait pembahasan pelaksanaan kebijakan FLPP dan perumahan swadaya di Jakarta, Kamis (23/2).
PKO antara Kemenpera dengan bank BUMNtersebut, kata Djan Faridz, dilaksanakan seluruhnya pada Februari 2012. PKO dengan Bank BNI pada 9 Februari, Bank Mandiri dan Bank BRI pada 15 Februari, sementara dengan Bank BTN pada 17 Februari. "Jumlah KPR FLPP yang telah tersalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejak Oktober 2010 hingga Desember 2011 sebanyak 124.977 unit, dan dana FLPP yang tersalurkan sebesar Rp4,12 triliun," kata Djan.
Djan Faridz mengharapkan, kerjasama antara Kemenpera dengan empat bank tersebut dapat menjadi solusi mengatasi kebutuhan dana murah jangka panjang dalam rangka membantu pembiayaan perumahan bagi MBR. Dasar hukum KPR FLPP 2012, imbuhnya, diatur dalam Permenpera Nomor 04 Tahun 2012 dan Permenpera Nomor 05 Tahun 2012.
Sementara itu, batas penghasilan pokok maksimal masyarakat yang dapat memanfaatkan FLPP ini untuk KPR rumah tapak naik dari Rp2,5 juta per bulan menjadi Rp3,5 juta per bulan. Sedangkan untuk KPR Rusun dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp5,5 juta per bulan. "Naiknya batas penghasilan pokok maksimal ini untuk membantu masyarakat yang penghasilannya sangat minim namun memiliki pinjaman di bank," tutur Djan.
Di sisi lain, harga rumah maksimal yang dapat memperoleh FLPP adalah Rp70 juta untuk rumah tapak dan Rp144 juta untuk rumah susun. Nilai KPR maksimal untuk rumah tapak adalah Rp63 juta dan untuk Rusun Rp126 juta. "Luas lantai untuk rumah tapak minimal 36 meter persegi," tandasnya.
Anto Erawan
GuruRumah 24 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar