Ibu rumah tangga tersebut ditangkap pada Selasa (12/6) sekitar pukul 11.30 Wita ditempat tinggalnya sendiri di jalan Pekapuran B Laut Gang Hamparaya No 82 Rt 11 Banjarmasin Tengah. Ibu berinisial RS itu kini diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Sebelum ditangkap, polisi melakukan pancingan dengan pura-pura sebagai pembeli barang haram. "Setelah tertangkap tangan RS langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan guna mengungkap dari mana asal barang tersebut," Kata Pejabat Sementara Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Polisi Winarto di Banjarmasin, Rabu (13/6).
Winarto menambahkan, dari hasil menyidikan sementara, RS yang memilik dua orang anak itu dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dia saat ini sudah dilakukan penahanan dirumah tahanan Polda Kalsel, dan statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka atas barang bukti satu paket sabu yang ia edarkan itu," ucapnya pria bertubuh besar.
Sedangkan RS mengatakan, ia melakukan pekerjaan itu sekadar untuk mencari penghasilan buat tambahan gaji suaminya yang bekerja sopir tougboat. "Penghasilan suami saya kurang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehingga saya membantu sebagai kurir sabu dan nggak tahunya nasib apes harus berakhir di penjara," ucap ibu beranak dua itu.(MI/TII)
SUMB3R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar