Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, Jumat malam, mengatakan, almarhum Kornel menjadi peserta jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang dilaporkan Rp 19.939.200.
Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut maka ahli waris akan akan mendapat santunan dengan perhitungan, santunan kematian Rp 19.939.200 x 48 jadi Rp 957.081.600, uang pemakaman Rp 2 juta, santunan berkala Rp 4.800.000, jaminan hari tua Rp 72.008.506. "Total santunan yang didapatkan Rp 1.035.890.106," kata Djoko.
Almarhum meninggalkan seorang istri bernama Indri, dua anak bernama Luhut dan Corlin. Jabatan terakhir almarhum Kepala Divisi integrasi Usaha PT DI.
PT Jamsostek sudah mengalokasikan dana santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi korban pesawat penumpang Super Jet 100 Sukhoi dan menyalurkannya kepada ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya.
Djoko mengatakan kantor cabang PT Jamsostek sedang mendata korban yang menjadi peserta program jaminan sosial. "Kami siap menyerahkan santunan kepada para ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya," kata Djoko.
Santunan tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Berdasarkan data sementara yang dimiliki PT Jamsostek yang menjadi korban Sukhoi dan menjadi peserta jaminan sosial sebanyak 15 orang yang terdiri dua karyawan Pelita Air, dua wartawan Trans TV, satu Air Maleo, tiga karyawan Sky Aviation, tiga karyawan Kartika Air, dua wartawan majalah Angkasa, satu karyawan PT Bloomberg dan satu karyawan PT Dirgantara Indonesia.
"Kami masih mendata korban lain menjadi peserta program jamsostek yang didaftarkan perusahaannya ke kantor cabang kami. Kami berharap semua mereka terdaftar dengan upah yang sebenarnya sehingga mendapat santunan sebagaimana mestinya," kata Djoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar