Seharusnya Korban Sukhoi Terima Rp1,2 Miliar?

Jakarta - Menteri Perhubungan EE Mangindaan belum bisa mengungkapkan lebih jauh mengenai besaran asuransi yang diberikan oleh pihak Sukhoi kepada masing-masing penumpang.

Diberitakan sebelumnya, setiap penumpang diberikan asuransi sebesar US$50 ribu atau sekitar Rp450 juta. Padahal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang berlaku mulai 1 Januari 2012, ganti rugi yang semestinya dibebankan kepada perusahaan terhadap penumpang meninggal dunia adalah Rp1,2 miliar.

"Pada dasarnya mereka (Rusia) mengikuti aturan kita," ucap Mangindaan saat disinggung besaran ganti rugi korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (11/5/2012) malam.

Diketahui sebelumnya, PT Trimarga Rekatama selaku perusahaan yang mendatangkan pesawat tersebut ke Indonesia mengatakan bahwa Rusia akan memberikan asuransi kepada masing-masing keluarga korban sebesar US$ 50 ribu.

"Info dari Sukhoi satu korban dapat 50.000 US Dolar. Ada pembicaraan pemberian asuransi dari pihak Rusia, apabila korban sudah teridentifikasi dan data sudah akan segera diberi asuransi tersebut," terang Sunaryo.

Sunaryo menambahkan, pihaknya sebagai perantara Sukhoi Company akan membantu para korban supaya pemberian asuransi bisa dilakukan secara cepat dan sesuai dengan apa yang disampaikan.


sumber inagist

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...