Muncul Harapan Pembebasan Ali Jasmin

[imagetag]

Kantor Kejaksaan Agung Federal Australia akan mengkaji 24 kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan penyeludupan manusia. Pengkajian dilakukan menyusul laporan dari Komisi Hak Asasi Manusia Australia yang mengkhawatirkan bahwa beberapa WNI tersebut yang sedang menjalani hukuman di penjara masih di bawah umur.

Jaksa Agung Nicola Roxon dalam keterangan persnya hari Rabu (2/5/2012) mengatakan bahwa 22 kasus diajukan oleh Komnas HAM Australia dan dua kasus diajukan oleh pemerintah Indonesia.

Keputusan Kejaksaan Agung ini tampaknya membuka peluang bagi pembebasan Ali Jasmin, kasus WNI yang diangkat oleh jaringan televisi 10, The Project. Ali Jasmin sekarang masih menjalani hukuman penjara di penjara dewasa di Albany di Perth, namun menurut The Project, Ali Jasmin baru berusia 16 tahun.

"Penting sekali untuk melihat kembali kasus-kasus ini, guna memastikan para tahanan ini diperlakukan dengan benar sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Roxon. "Anak di bawah umur tidak boleh ditempatkan di penjara orang dewasa, dan saya memperhatikan dengan serius keprihatinan Komnas Ham Australia dan pemerintah Indonesia."

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, dari 24 kasus yang dikaji kembali, sebenarnya 14 di antara mereka sudah mengakui bersalah, dan hanya tiga kasus yang mempermasalahkan umur mereka dalam sidang. "Memang adalah hak pengadilan untuk menentukan usia sebenarnya dari para tersangka penyeludupan manusia, tetapi karena penentuan usia itu tidak mudah dilakukan, maka saya sekarang mengkaji kembali kasus-kasus tersebut," tutur Roxon, seperti dilaporkan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya.

Kejaksaan Agung Australia tidak menyebut nama-nama dari mereka yang kasusnya dikaji kembali, dan juga tidak memberi batas waktu kapan kajian itu akan diselesaikan. Namun Jaksa Agung Roxon mengatakan bahwa kajian tersebut tidak digunakan untuk memberi pengampunan bagi mereka yang sudah dinyatakan bersalah, tetapi mengkaji informasi terbaru mengenai usia mereka dibandingkan dengan bukti-bukti sebelumnya yang diajukan di pengadilan.

Peorth 03 May, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...