Pertama-tama, yang perlu disiapkan adalah:
1. KTP + Ballpoint warna hitam (yang anda yakin tidak akan habis untuk dipakai untuk mengisi formulir)
2. Umur harus sudah cukup.
---SIM C & A minimal 17 tahun
---SIM B I minimal 20 tahun
---SIM B II minimal 21 tahun
3. Bawa uang untuk bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM
(silahkan lihat topik yang berjudul "Sosialisasi PP No. 50 Tahun 2010")
Pembuatan SIM Baru memakan waktu kurang lebih 2 jam, jadi rekan-rekan sebaiknya menyiapkan hari yang tepat untuk mengurus SIM.
4. Berangkat menuju Satpas Polres Balikpapan kalimantan timur dengan alamat daerah klandasan,,
5. Sebelum masuk ke Satpas Polres Balikpapan, mampir ke Dokter yang kebetulan ada di seberang jalan untuk membuat Surat keterangan Sehat dari dokter.
6. Bawa surat keterangan Sehat tersebut ke dalam Satpas, menuju tempat FOTOCOPY. Fotokopilah KTP rekan-rekan di sana sebanyak 2 lembar.
7. Carilah LOKET FORMULIR, disana rekan-rekan menyerahkan KTP dan fotokopinya untuk dilakukan pengecekan identitas, dan serahkan juga Surat keterangan sehat dari dokter
8. Apabila syarat alamat, umur, dan keterangan sehat sudah lengkap, rekan-rekan akan menerima formulir pendaftaran beserta map. Isilah denga lengkap formulir tersebut, seperti pada contoh yang sudah disediakan. (Khusus untuk perpanjangan SIM, tidak perlu isi formulir, langsung menuju langkah nomor 13)
(author unknown) 29 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar