Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji
Selasa, 15 Mei 2012 16:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan bahwa para calon gubernur DKI tidak diperbolehkan memasang iklan selama masa tenang, yakni selama 40 hari, mulai 13 Mei-23 Juni 2012.
Para calon tidak dibolehkan beriklan, kecuali calon incumbent dalam kapasitasnya sebagai gubernur DKI.
Hal ini disampaikan Ketua Pokja Pemilihan, Aminullah, saat ditemui di Balai Kota, Selasa (15/5/2012).
Amin menuturkan, para calon tidak boleh lagi beriklan selama masa tenang, dan bila terus melanggar bisa dicabut hak kampanyenya saat masa kampanye.
"Kalau terus nekat (berkampanye), mereka terancam tidak boleh berkampanye saat masa kampanye nanti. Atau malah, bisa dibatalkan pencalonannya dalam Pemilukada DKI tahun ini," kata Amin.
Amin menjelaskan, bila calon incumbent Fauzi 'Foke' Bowo yang beriklan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI, maka hal itu sah-sah saja karena memang masih menjabat sebagai orang nomor satu di Jakarta.
Menurut dia, bila ada baliho bergambar Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI dan di bawahnya ada tulisan HUT Jakarta atau 'Jagalah Kebersihan', maka itu dibolehkan.
"Yang tidak boleh kalau (baliho atau spanduknya) memaparkan visi misinya agar orang memilih. Tetapi kalau ada calon selain incumbent yang memasang iklan dan isinya latar belakang dia, misalnya tentang masa kecil, itu diperbolehkan," tandasnya.
http://bangka.tribunnews.com/2012/05...ma-masa-tenang
Sudah ada yg Protes :
Hendarji Persoalkan Spanduk Foke
Calon gubernur, Hendardji Soepandji, mengatakan siap menciptakan kondisi damai selama pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, damai saja tidak cukup. "Keadilan harus ditegakkan," kata Hendardji, Minggu, 13 Mei 2012.
Menurut Hendardji, menjelang pemilihan kepala daerah, terjadi diskriminasi terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak menjabat. Birokrasi dan anggaran negara, kata dia, rawan dimanfaatkan oleh calon yang masih menjabat Gubernur DKI. "Tidak damai itu sumbernya dari ketidakadilan," katanya.
Dia mencontohkan sebuah kasus, larangan ikut kerja bakti oleh aparat kelurahan setempat dengan alasan yang tidak jelas. Pada saat bersamaan, berbagai spanduk bergambar Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli terpasang bebas di tepi jalan. Sedangkan poster calon lain dibersihkan oleh aparat pemerintah.
Menurut Hendardji, jika spanduk itu berisi sosialisasi program pemerintah, semestinya yang dimuat adalah foto Fauzi Bowo-Prijanto. "Bukan gambar Fauzi Bowo dan Nacrowi Ramli," ujarnya.
Menurut dia, idealnya, para calon gubernur dan wakil gubernur tidak menduduki jabatan publik agar posisinya setara. Sekarang ini, kata dia, ada ketidakadilan posisi. Sebab calon yang masih menjabat Gubernur DKI bisa memanfaatkan jabatannya dan anggaran negara untuk menggerakkan birokrasi dan aparat pemerintah di bawahnya untuk kepentingan pemenangan. "Jangan-jangan anggaran kehumasan pemerintah DKI lebih besar dibanding anggaran untuk MCK umum yang rusak," katanya.
http://pilkadadki2012.com/hendardji-...nduk-foke.html
Aneh KPU ini....
kaya gini ternyata KPU yah
pantesan Ko Ahok marah marahin KPU di DPR
ini videonya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar