Hatta Rajasa : Tambang Mentah Kena Pajak 20%

gitu dong pak! :D

klo Kinerja Kinclong smpe 2014

Hatta Rajasa - Mahfud MD, Kandidat yg bole juga neh


Masukan utk HR

Mohon diNaikkan Royalti Batubara, terlalu ringan...
pajaknya kecil amad gituloh! :lol:

Quote:

Senin, 07/05/2012 20:58 WIB
Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak 20%, Pemerintah Bidik Rp 90 Triliun
Ramdhania El Hida - detikFinance


Jakarta - Pemerintah mengincar pemasukkan tambahan hingga Rp 90 triliun atau US$ 8-10 miliar dari aturan bea keluar 20% terhadap ekspor tambang mentah yang segera diberlakukan.

Demikian disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (7/5/2012).

"Belum final (aturannya), tapi bisa terjadi dari US$ 8-10 miliar bisa terjadi. Kalau ini diberlakukan masih cukup besar, kira-kira ada US$8 miliar penerimaan tambahan tahun ini," ujar Hatta.

Hatta menilai dengan adanya kebijakan tersebut tidak akan mengganggu penerimaan dari ekspor. Pasalnya, komoditas ekspor Indonesia banyak dan beragam.

"Dan ingat pemberlakuan bea keluar ini tidak semata-mata urusan mendapat income, tapi menahan supaya tidak over eksploitasi dan over produksi. Dan mendorong supaya mengembangkan industri hilirnya. Itu sebenarnya tujuannya," jelasnya.

Hatta menyatakan pemerintah akan memberhentikan kontrak tambang pengusaha yang tidak mau menaati kebijakan tersebut.

"Bagi mereka yang tidak mau melakukan itu tercermin dari roadmap-nya. Kan sudah diminta kepmen (keputusan menteri) itu. Bagi yang tidak mau membuat planning tidak punya niat baik dan harus disetop," tegasnya.

Sementara bila perusahaan tambang yang mau menaati kebijakan tersebut akan diberikan visa agar tidak terjadi eksplotasi.

"Kalau yang sudah punya planning kita berikan visa karena kita yang menjaga supaya tidak over eksploitasi dan over produksi, karena terbukti nikel itu meningkat 800 persen jadi 4,5 juta ton. Gak takut kita," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 20% untuk 14 jenis barang mineral mentah. Di mana 14 barang tambang yang dimaksud adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molidbdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pemegang izin usaha pertambangan

(nia/dnl)

bodong 07 May, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...