Gembong Narkoba Tak Segera Didor, Keseriusan Jaksa

Rabu, 16/05/2012 15:47 WIB

Sekitar 80 gembong narkoba kini meringkuk di penjara menunggu timah panas regu tembak. Mereka yang telah mengantongi putusan hukuman mati tidak kunjung ditembak karena kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi.

"Kalau eksekusi, tanyakan ke jaksa," kata Kabag Humas dan Dokumnetasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di sela-sela pembakaran barang bukti narkotika di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (16/5/2012).

BNN dalam pemberantasan narkotika berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik. Sehingga setelah penjahat tertangkap dan dijatuhi hukuman mati maka menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk melaksanakan amar putusan pengadilan.

"Kita berharap eksekusi terpidana mati yang grasinya ditolak presiden bisa dilaksanakan," ujar Sumirat.

Secara hukum, UU Narkotika telah memberikan ancaman hukuman yang sangat berat. Dari adanya hukuman minimal hingga hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Tetapi setelah hakim memutus vonis mati, kejaksaan tidak kunjung melaksanakan amar putusan hakim.

"UU No 35/2009 tentang Narkotika sangat keras dan tegas bagi para pengedar, produsen, importir dan eksportir. Bagi mereka yang kedapatan membawa narkoba lebih dari 5 gram dapat diancam hukuman mati," jelas Sumirat.

Sumirat menyadari hukuman mati terhalang proses hukum yang ada yaitu banding, kasasi, PK dan grasi. Namun dia berharap usai grasi ditolak, maka kejaksaan tidak segan-segan mengeksekusi mati para terpidana narkotika itu.

"Sejak lahirnya UU ini sudah ada 6 orang yang divonis mati terkait kasus narkotika. Kita menghormati proses itu. Artinya kita masih menunggu, walaupun di UU ditegaskan bahwasanya proses hukum kasus narkotika harus diutamakan dan dipercepat," ujar Sumirat.

Seperti diketahui bandar narkoba jaringan internasional Eko Sanjaya dihukum mati karena memiliki sabu seberat 6,7 kg di pabriknya di Komplek Ruko Marinatama, Jakarta Utara.

Bulan lalu, MA juga menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati peselancar asal Brasil, Rodrigo Gularte (37). Dia tetap dihukum mati karena ketahuan menyelundupkan 19 kg kokain yang dimasukkan ke papan selancar lewat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada 31 Juli 2004 silam.

Saat ini ada 80-an warga asing dari 16 negara di Indonesia tengah menunggu eksekusi mati.


sumber

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...