JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Adi Toegarisman, mengatakan Kejagung tengah mendalami kemungkinan kerjasama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan terpidana kasus korupi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika.
Keduanya, kata Adi, sempat menangani wajib pajak yang sama, yakni PT Kornet Trans Utama (KTU), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang logistik.
"Iya betul Gayus dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, keterkaitan Gayus sebagai peneliti banding pajak PT KTU," katanya di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (7/5/2012).
Pada 2006 lalu, KPP Pratama Jakarta Pancoran membentuk satu tim pemeriksa pajak PT KTU yang diketuai Dhana Widyatmika. Dari hasil penghitungan pajak dari tim ini, kemudian PT KTU mengajukan keberatan dan mengajukannya ke Pengadilan Pajak. Pada Pengadilan Pajak kasus ini ditangani Gayus dan di pengadilan PT KTU pun menang.
"Kemudian bandingnya dimenangkan PT KTU, akhirnya pemerintah bayar-lah," ujar Adi.
Ditambahkannya, pemeriksaan Gayus untuk melihat betul soal tuntasnya pekerjaan yang dilakukan oleh Dhana terhadap salah satu wajib pajak PT KTU.
Mengenai aliran dana dari PT.KTU ke Gayus, Adi mengaku Kejaksaan Agung belum menemukan hal tersebut. Begitu pun keterlibatan istri Dhana, yakni Dian Anggraeni, yang sama-sama bekerja dengan Gayus di Keberatan dan Banding.
Pemeriksaan terhadap Gayus, dilakukan Kejaksaan Jumat 4 Mei lalu di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, oleh empat orang penyidik
nagaco 08 May, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar