Francois Hollande Terpilih Jadi Presiden Prancis

Quote:

[imagetag]

François Hollande memenangkan pemilihan presiden Prancis, Minggu. Dengan mengantongi lebih dari 51 persen suara, ia berhasil melengserkan Nicolas Sarkozy dan menjadi presiden baru Prancis.

Sarkozy, yang duduk di kursi orang nomor satu negeri itu sejak 2007, hanya berhasil meraup 48,1 persen, menurut jajak pendapat.

Hollande, pentolan kubu Sosialis berusia 57 tahun, memukul tipis Sarkozy, juga 57 tahun, dalam pemilihan pendahuluan dua minggu lalu. Tapi karena dia tidak menang dengan mayoritas mutlak, hukum Prancis mengharuskan pertarungan ulang untuk dua kandidat teratas.

Kemenangan Hollande membuat Prancis memiliki presiden sosialis pertama sejak Francois Mitterrand, yang memerintah negeri itu pada kurun 1981-1995. Sarkozy kalah, menurut beberapa pengamat, antara lain karena ketidakpuasan pemilih atas krisis utang Eropa.

Televisi Perancis menyatakan kemenangan Hollande segera setelah pemilihan ditutup Minggu. Beberapa saat kemudian, Sarkozy mengatakan kepada pendukungnya bahwa ia menelepon Hollande untuk mengucapkan selamat kepadanya, dan mengakui kemenangannya.

"Saya mengambil tanggung jawab atas kekalahan ini," kata Sarkozy. "Saya siap untuk menjadi warga biasa dan lebih dari sebelumnya, saya memiliki cinta untuk negara saya tertanam di hati saya."

Kemanangan Hollande bia mengubah peta krisis Eropa, kata sejumlang sumber. Menurut Associated Press, Hollande telah menjanjikan pajak 75 persen dari pendapatan orang kaya. Ia juga akan kembali menegosiasikan perjanjian Eropa tentang pemangkasan anggaran untuk menghindari krisis utang.

Kemenangan Hollande juga akan menjadi sebuah tantangan untuk Jerman yang mendominasi kebijakan penghematan ekonomi di zona euro, yang menderita resesi dan pengangguran yang meningkat.

Selama kampanye masing-masing, kedua kandidat berjanji akan menyeimbangkan anggaran Prancis dalam lima tahun. Hollande akan dilantik akhir bulan ini.

Francois Hollande Terpilih Jadi Presiden Prancis | dunia | Tempo.co
[imagetag]

::Banned:: 07 May, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...