(Foke U)
JAKARTA - Bagi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, keamanan merupakan kebutuhan warga Ibukota. Meski demikian, Foke mengaku tidak memiliki senjata api, meskipun menurut Skep Kapolri, dia juga berhak mendapatnya.
"Nggak punya (senjata api), pistol air punya," kata Foke sambil tersenyum saat ditanya wartawan apakah dirinya dibekali senjata api atau tidak di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2012).
Foke mengatakan kepala dinas dan kepala Satpol PP juga tidak diberi senjata api. "Nggak ada. Cuma yang dibenarkan menurut aturan kepolisian. Gubernur juga nggak punya," ujar dia.
Menurut pria berkumis ini, masalah kepemilikan senjata api merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
"Tetapi yang jelas, keamanan merupakan kebutuhan warga Jakarta dan kami boleh dibilang setiap hari berkomunikasi dengan Kapolda untuk mengambil langkah yang memberikan rasa aman bagi warga Jakarta," katanya.
Ia berpendapat penyalahgunaan senjata api itu merupakan bagian yang harus ditertibkan.
"Saya yakin sebagaimana kita ketahui, kalau senjata api resmi, yang tercatat di Polda itu semua check and balance, cek dan ricek jelas, ini barangkali yang dimaksud penyalahgunaan adalah mereka yang tidak punya izin atau senjata gelap yang digunakan untuk kepentingan yang tidak sejalan dengna aturan hukum yang ada. Jadi untuk masalah ini saya percayakan kepada Polda," papar Foke.
Dalam Skep Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
(aan/nrl)
saya juga punya, ngeluarin "air", "magasin" dua buah, 9 bulan jadi anak....
(author unknown) 07 May, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar