Jakarta Kepolisian akan memediasi dua kelompok yang terlibat bentrok di Gandekan, Jebres, Solo. Bentrok yang diduga melibatkan ormas dan sekelompok warga mengakibatkan dua orang mengalami luka terkena sabetan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono mengatakan mediasi termasuk pengusutan penyebab bentrokan dilakukan oleh Polresta Solo.
"Jika di luar hukum maka harus ada hitam di atas putih. Namun jika masuk ke ranah hukum maka syarat formal dan materil harus terpenuhi. Itulah yang disebut tuntas," kata Djihartono di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (4/5/2012).
Djihartono menambahkan hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari pihak yang berseteru untuk mengetahui penyebab bentrokan. "Juga belum ada yang diamankan dan belum ada indikasi keterlibatan kelompok lain," ungkapnya.
Dia menegaskan operasi penyakit masyarakat hanya dapat dilakuBentrok yang diduga melibatkan ormas dan sekelompok warga mengakibatkan dua orang mengalami luka terkena sabetan senjata tajam. kan polisi. Warga ataupun ormas dilarang melakukan operasi apalagi bertindak di luar aturan hukum. "Yang berhak me-sweeping adalah lembaga hukum terkait seperti kepolisian. Terutama untuk penyakit masyarakat semisal misal miras dan prostitusi," imbuhnya.
Polisi, sambungnya akan terus mengawasi aktivitas kegiatan kelompok masyarakat. Bila melanggar aturan, polisi sebut Djihartono akan menindak tegas.
"Tugas kami memantau dan mengawasi kelompok atau LSM karena mereka memang dibolehkan. Ada undang-undangnya. Yang kami awasi adalah aktifitas mereka yang berpotensi melanggar peraturan," ujarnya.
(author unknown) 05 May, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar