Banyak TV belum patuhi kewajiban muatan setempat

[imagetag]

Semarang, Jawa Tengah - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, Zaenal Abidin, menilai kewajiban muatan setempat pada siaran televisi sesuai diamanatkan dalam Undang-undang Penyiaran, belum dipatuhi banyak stasiun TV.

"Dalam UU Nomor 32/2002 diamanatkan, stasiun televisi diwajibkan memasukkan konten lokal antara 10 hingga 50 persen pada materi siarannya," katanya di Semarang, Jumat.

Sementara, lanjut dia, undang-undang tersebut tidak mengatur sanksi tegas terhadap stasiun televisi yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Aturan ini terkesan setengah hati, sehingga Komisi Penyiaran sulit untuk melakukan tindakan tegas," tambahnya.

Padahal, menurut dia, keberadaan muatan setempat pada materi siaran berperan cukup penting, mengingat televisi sebagai miniatur keluarga.

Komisi Penyiaran, kata dia, terus berupaya menyosialisasikan kewajiban tentang pemenuhan konten lokal ini pada siaran stasiun televisi.


sumber antara

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...