Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka sekaligus menahan Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Herly Isdiharsono. Herly ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa rangkaian pemeriksaan.
Herly diduga ikut menerima aliran uang dari wajib pajak saat bersama-sama Dhana menjadi tim peneliti di KPP Pancoran.
"Terkait restitusi. Kejadian sekitar tahun 2006," terang Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2012) malam.
Sementara itu Herly, yang keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 20.30 WIB, sama sekali tidak berkomentar. Herly yang mengenakan baju kemeja bergaris warna biru langsung menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Selain mempunyai saham bersam di Showroom PT Mitra Modern Mobilindo, mereka juga pernah bertugas bersama-sama di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta Selatan. Herly terakhir tercatat bertugas di KPP Aceh.
Sumber:
zhuzuran 18 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar