Penjualan Telur Penyu Marak di Malang

[imagetag]
Dua perempuan berpartisipasi dalam kampanye mengajak masyarakat untuk tidak membeli perhiasan yang terbuat dari bagian tubuh satwa liar, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (26/4/2012).

Di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, sampai saat ini, diketahui marak penjualan telur penyu hasil tangkapan dari alam liar. Karenanya, kelompok Profauna Indonesia, mendesak pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, segera membuat peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pelestarian satwa liar.

Di tiga daerah itu, jelas Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, tidak ada yang memiliki perda perlindungan dan pelestarian satwa liar. "Hanya Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang punya peraturan desa (Perdes)," katanya.

Namun, Perdes yang dimiliki Desa Kucur itu, tidak maksimal. Sebab setelah dilarang di desa itu, para penjual satwa liar pindah ke wilayah lain yang tidak memiliki peraturan perdagangan satwa liar telur penyu. "Makanya harus segera dibuatkan Perda," katanya.

Menurut Rosek, penjualan telur penyu di wilayah Malang Raya yang masih marak adalah di Kota Batu dan wilayah Bajul mati. "Di sana yang masih besar penjualan telur penyu," akunya.

Penjualan telur penyu yang tidak boleh itu kalau penyunya hasil tangkapan dari alam bebas, jelas Rosek. "Kalau menjual telur penyu penangkaran itu tidak masalah. Persoalannya, yang marak di Malang, (yang dijual) hasil tangkapan dari alam," katanya.

Penjual telur penyu hasil tangkapan dari alam bebas, tegas Rosek, dikenai pidana lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. "Itu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan eksosistem," katanya.

Menurut Rosek, beberapa bulan lalu, Polres Batu sudah berhasil menggagalkan pengiriman telur penyu yang siap dijual ke wilayah Jember. "Kasus tersebut jelas menunjukkan masih maraknya penjualan telur penyu di wilayah Malang," katanya.

Selain penjualan telur penyu, di Malang juga marak penjualan satwa liar. Hal itu terjadi di Pasar Burung Splendid, Kota Malang. "Kami megecam penjualan satwa liar itu. Namun, masih dilakukan secara sembunyi," katanya.

Langkah tegasnya, tambah Rosek, tiga daerah di Malang Raya harus segera membuat perda tentang perlindungan dan pelestarian satwa liar itu. "Pihak kepolisian juga harus tegas. Karena penjualan satwa liar atau telur penyu itu adalah tindakan kriminal," katanya.

Tomoe 26 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...