JAKARTA - Vonis empat tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin dianggap terlalu ringan.
Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat mendorong agar Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan hakim tersebut tanpa harus menunggu sikap Nazaruddin beserta penasihat hukumnya.
"Harus disadari juga bahwa kasus Wisma Atlet ini bukan satu-satunya kasus yang dituduhkan kepada Nazaruddin. Masih banyak kasus-kasus lain yang sedang menunggunya seperti kasus Hambalang dan pembelian saham Garuda," ujar Martin kepada okezone, Jumat (20/4/2012) malam.
Sebab lanjut Martin, sederet kasus tersebut menurut KPK akan dituntut dengan delik tindak pidana pencucian uang yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
"Namun putusan hakim tentang kasus Wisma Atlet ini terkesan tidak menunjukkan keseriusan untuk membongkar habis kasus ini. Sebab banyak fakta-fakta dipersidangan tidak diseriusi oleh pengadilan untuk jadi pertimbangan dalam membuat putusan," pungkas politikus Partai Gerindra ini.
Seperti diberitakan, terdakwa kasus suap wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman uang denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar. Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar.
Menurut Hakim Dharmawati Ningsih, Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
source
black-ops 21 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar