Pada tahun 2007 saat aturan eksploitasi pertambangan belum disahkan oleh pemerintah, pejabat Pemda Penajam Paser Utara setempat justru ditahan karena melaporkan aktifitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Jono, keluhan mereka kepada PT PPCI tidak digubris oleh kepolisian daerah setempat. Bahkan PT PPCI menuduh balik Pemda setempat yang pada akhirnya Jono dijebloskan ke penjara.
"Saya bahkan dipenjara karena pencemaran nama baik. Kan aneh pemda yang mengadu malah pemda yang dipenjara. 20 hari sampai 30 di pindah-pindah penjara,"ujar Jono, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (29/4/2012)
Pemda Penajam Paser Utara Kalimantan Timur mengaku tak minta jatah dari PT PPCI. Tujuan mereka menuntut agar lingkungan mereka bisa diperbaiki kembali oleh PT PPCI.
"Maunya pemda dan warga kaltim semua diperbaiki lingkungan, hukum biar berjalan dengan ranahnya sendiri,"ungkap Jono.
(author unknown) 29 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar