KPK Pastikan Banding atas Putusan Nazaruddin

Jakarta Vonis 4 tahun 10 bulan terhadap M Nazaruddin belum membuat tim jaksa KPK puas. Lembaga antikorupsi itu memastikan banding terhadap vonis pengadilan negeri Tipikor.

"Sudah dipastikan," tutur Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (27/4/2012).

Johan belum mengetahui secara pasti alasan jaksa KPK memutuskan untuk banding. Namun menurutnya, ada penerapan pasal yang masih dinilai kurang pas oleh KPK.

"Saya belum dapat penjelasan dari jaksa KPK tapi yang jelas karena vonis hakim belum sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, baik dari sisi penerapan pasal maupun hukuman yg dijatuhkan," sambungnya.

M Nazaruddin, divonis 4 tahun 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 10 bulan, menjatuhkan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Nazar menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru. Selama sidang, dia menyimak dengan serius surat putusan yang dibacakan hakim. Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


source

Onimusha 27 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...