Komitmen SBY pada Pemberantasan Korupsi Diuji di Kasus Siti Fadilah

[imagetag]


Jakarta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka kasua Alkes Flu Burung pada 2005. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, maka dia pasti akan segera menonaktifkan Siti Fadilah dari posisinya sebagai penasehat kepala negara.

"Membicarakan etika, etisnya presiden harus menonaktifkan Sifi Fadilah," tutur peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim Selasa (24/4/2012).

Hidzil mengatakan, sebenarnya SBY secara hukum tidak diwajibkan untuk menonaktifkan Siti karena belum ada keputusan dari majelis hakim. Namun menurut Hifdzil, sang kepala negara harus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"Apalagi posisi Siti Fadilah adalah penasehat presiden," paparnya.

Di sisi lain, Hifdzil juga meminta kepada Siti untuk memiliki inisiatif menonaktifkan diri guna menjalani pemeriksaan. Hal ini dinilai perlu dilakukan karena posisi Siti adalah penasehat presiden.

"Di posisi ini, ada dua modul. Pejabat itu mengundurkan diri, atau pihak yang mengangkatnya, melakukan pencopotan," ujar Hifdzil.

Siti Fadilah disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 - November 2005, sebesar Rp 15,5 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,148 miliar di Kantor Kementerian Kesehatan.

Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP.



Sumber:

ndemping 24 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...