Ini Dia Anggota DPR yang Usul Interpelasi untuk Dahlan Iskan

Quote:

Jakarta 38 Anggota DPR sudah meneken usulan untuk penggunaan hak interpelasi bagi Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Usulan ini terkait diterbitkannya Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011.

Berdasarkan siaran pers dari Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, Jumat (13/4/2012), ada 38 anggota DPR yang sudah setuju penggunaan hak tersebut. Mereka semua berasal dari tujuh fraksi yang ada, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PPP, dan Fraksi Partai PKS.

Berikut adalah daftar nama pengusul hak interpelasi tersebut yang diterima redaksi:

1. DR. Ir. H. LILI ASDJUDIREDJA, SE, Ph.D (Fraksi Partai Golkar)
2. PROF. DR. HENDRAWAN SUPRATIKNO (Fraksi PDI Perjuangan)
3. H CHAIRUMAN HARAHAP SH, MH (Fraksi Partai Golkar)
4. EDHY PRABOWO, MM, MBA (Fraksi Partai Gerindra)
5. Ir. H.M. IDRIS LAENA (Fraksi Partai Golkar)
6. H. NASRIL BAHAR, SE (Fraksi PAN)
7. Ir. H. EDDY KUNTADI (Fraksi Partai Golkar)
8. LUKMAN HAKIM (Fraksi Partai Gerindra)
9. MARZUKI DAUD (Fraksi Partai Golkar)
10. KH ISKANDAR SYAICHU (Fraksi PPP)
11. ERIK SATRYA WARDHANA (Fraksi Partai Hanura)
12. SUKUR NABABAN (Fraksi PDI Perjuangan)
13. ADISATRYA SURYO SULISTO (Fraksi PDI Perjuangan)
14. DANIEL LUMBAN TOBING (Fraksi PDI Perjuangan)
15. ABDUL AZIZ S. (Fraksi Partai PKS)
16. ARIA BIMA (Fraksi Partai PDI Perjuangan)
17. H. REFRIZAL (Fraksi PKS)
18. ERIKO SUTARDUGA (Fraksi PDI Perjuangan)
19. HAYANI ISMAN (Fraksi Partai Golkar)
20. DODI REZA ALEX (Fraksi Partai Golkar)
21. ADI PUTRA TAHIR (Fraksi Partai Golkar)
22. BOBBY RIZALDI (Fraksi Partai Golkar)
23. IR. MARKUS NARI, M.SI (Fraksi Partai Golkar)
24. MUHIDIN SAID (Fraksi Partai Golkar)
25. A. RIO IDRIS (Fraksi Partai Golkar)
26. ADI SUKEMI, ST, MM (Fraksi Partai Golkar)
27. H. DITO GANINDUTO, MBA (Fraksi Partai Golkar)
28. IR. SATYA WIDYA YUDHA, ME, M.SC (Fraksi Partai Golkar)
29. BUDI SUPRIYANTO, SH, MH (Fraksi Partai Golkar)
30. BAMBANG SUTRISNO (Fraksi Partai Golkar)
31. H.M. NASRUDIN, SH (Fraksi Partai Golkar)
32. ENDANG AGUSTINI SYARWAN H. SIP (Fraksi Partai Golkar)
33. H. HARDISOESILO (Fraksi Partai Golkar)
34. EMIL ABENG (Fraksi Partai Golkar)
35. HM. MAHFUDH, MSI (Fraksi Partai Golkar)
36. H. NANANG SULAIMAN, SE (Fraksi PPP)
37. H. ABDUL WACHID (Fraksi Partai Gerindra)
38. AGUNG JELANTIK (Fraksi Partai Gerindra)

Sejumlah anggota DPR menilai keputusan Dahlan tersebut melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Di dalam aturan tersebut, Dahlan menyatakan pendelegasian sebagian wewenang menteri BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.

Lewat Kepmen ini, memang banyak birokrasi yang dipangkas Dahlan. Contohnya seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA).

"Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebagai pembantu Presiden, telah mengeluarkan suatu keputusan menteri yang secara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Aria Bima, Kamis (12/4) kemarin.

Aria mengatakan, karena Kepmen ini, pejabat eselon I atau deputi kementerian BUMN dapat menunjuk direksi BUMN tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme TPA (Tim Penilai Akhir). Hal ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Menurut Aria yang anggota Fraksi PDIP ini, Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tersebut juga mengamandemen atau meniadakan ketentuan yang tercakup dalam peraturan perundangan yang berada di atasnya. Sehingga jika dibiarkan akan mengacaukan tata urutan peraturan perundangan, selain bertentangan dengan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
SUMBER

ternyata banyak jg yaa, kebanyakan dari partai golkar...
dari demokrat ga ada sama sekali yg usul interpelasi!

kaptenDF 13 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...