Jakarta Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, tersenyum lebar usai majelis hakim memvonisnya. Nazaruddin layak lega karena majelis hakim memvonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Setelah sidang ditutup, Nazaruddin berdiri dari kursinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012). Dia tersenyum lebar.
Nazaruddin lalu berbincang dengan dua pengacaranya yakni Hotman Paris Hutapea yang melepas baju sidangnya dengan jas perak mengkilatnya. Nazaruddin juga berbincang dengan Elza Syarief yang berbaju putih.
Mantan bendahara umum PD itu lalu keluar dari persidangan. Tak lupa dia berbicara dengan wartawan, masih dengan senyum lebar.
Vonis Nazaruddin jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Sebelumnya, Nazar dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan, Nazaruddin juga dituntut membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(author unknown) 20 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar