Jakarta - Anggaran untuk masa reses bagi DPR tahun 2012 totalnya senilai Rp 539 miliar. Anggaran tersebut dipergunakan untuk 560 orang anggota DPR selama masa reses sepanjang tahun ini.
Demikian tercantum dalam Keppres 26/2010 dan 32/2011 tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2012. Data tersebut dipaparkan oleh Forum Indonesa untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
"Jumlah total anggaran pada2011 sebesar Rp 343 miliar dan 2012 sebesar Rp 539 miliar. Maka alokasi anggaran reses dari tahun 2011 ke 2012 naik sebesar Rp. 196 miliar," kata Uchok Sky Khadafi, Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA.
Dengan perhitungan tersebut, maka setiap orang anggota DPR mendapat sebesar dana Rp. 963 juta untuk masa reses tahun ini.
Berikut rincian anggaran Reses anggota DPR berdasar data yang diperoleh FITRA:
1. Alokasi anggaran penyerapan aspirasi masyarakat pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.57 miliar. Di mana untuk satu orang dewan mendapat Rp. 102 juta, Dan pada tahun 2011 alokasi anggaran sebesar Rp. 90 miliar. Untuk satu orang dewan mendapat sebesar Rp. 162 juta.
2. Alokasi anggaran kunjungan kerja sesuai tatib untuk anggaran pada tahun 2012 sebesar Rp 102 miliar. Di mana, anggota dewan mendapat 6 kali kunjungan dalam setahun. Jadinya setiap anggota dewan, mendapat. Alokasi anggaran sebesar Rp 182 juta perorang untuk 6 kali kunjungan, dan satu kali kunjungan akan mendapat Rp. 30 juta perorang. Sedangkan alokasi anggaran untuk tahun 2011 sebesar Rp 34 miliar. Di mana, anggota dewan mendapat 6 kali kunjungan dalam setahun. Jadi, setiap anggota dewan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.62 juta untuk 6 kali kunjungan dalam setahun. Dan satu kali kunjungan akan mendapat Rp 10 juta per orang.
3. Kunjungan kerja masa reses untuk anggaran pada tahun 2012 sebesar Rp 357 miliar. Di mana, anggota dewan melakukan 4 kali kunjungan dalam setahun. Jadi, setiap anggota dewan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 638 juta perorang untuk 4 kali kunjungan dalam setahun, dan satu kali kunjungan akan mendapat Rp.159 juta perorang. Sedangkan alokasi anggaran untuk tahun 2011 sebesar Rp 177 miliar. Di mana, anggota dewan melakukan 4 kali kunjungan dalam setahun, jadi,setiap anggota dewan akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.317 juta perorang untuk 4 kali kunjungan dalam setahun, dan satu kali kunjungan akan mendapat Rp 79 juta,
4. Kunjungan kerja perorangan untuk anggaran pada tahun 2012 sebesar Rp.22 miliar. Di mana, anggota dewan hanya satu kali melakukan kunjungan per orang selama satu tahun. Dengan demikian, untuk setiap anggota dewan mendapat anggaran sebesar Rp.40 juta perorang. Sedangkan kunjungan kerja perorangan untuk anggaran pada tahun 2011 sebesar Rp 38 miliar, dimana, anggota dewan hanya satu kali melakukan kunjungan perorangan selama satu tahun, dengan demikian, untuk setiap anggota dewan akan mendapat anggaran sebesar Rp.69 juta perorang.
setiap orang anggota DPR mendapat sebesar dana Rp. 963 juta..
menurut anda? :devilish1:
Demikian tercantum dalam Keppres 26/2010 dan 32/2011 tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2012. Data tersebut dipaparkan oleh Forum Indonesa untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
"Jumlah total anggaran pada2011 sebesar Rp 343 miliar dan 2012 sebesar Rp 539 miliar. Maka alokasi anggaran reses dari tahun 2011 ke 2012 naik sebesar Rp. 196 miliar," kata Uchok Sky Khadafi, Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA.
Dengan perhitungan tersebut, maka setiap orang anggota DPR mendapat sebesar dana Rp. 963 juta untuk masa reses tahun ini.
Berikut rincian anggaran Reses anggota DPR berdasar data yang diperoleh FITRA:
1. Alokasi anggaran penyerapan aspirasi masyarakat pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.57 miliar. Di mana untuk satu orang dewan mendapat Rp. 102 juta, Dan pada tahun 2011 alokasi anggaran sebesar Rp. 90 miliar. Untuk satu orang dewan mendapat sebesar Rp. 162 juta.
2. Alokasi anggaran kunjungan kerja sesuai tatib untuk anggaran pada tahun 2012 sebesar Rp 102 miliar. Di mana, anggota dewan mendapat 6 kali kunjungan dalam setahun. Jadinya setiap anggota dewan, mendapat. Alokasi anggaran sebesar Rp 182 juta perorang untuk 6 kali kunjungan, dan satu kali kunjungan akan mendapat Rp. 30 juta perorang. Sedangkan alokasi anggaran untuk tahun 2011 sebesar Rp 34 miliar. Di mana, anggota dewan mendapat 6 kali kunjungan dalam setahun. Jadi, setiap anggota dewan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.62 juta untuk 6 kali kunjungan dalam setahun. Dan satu kali kunjungan akan mendapat Rp 10 juta per orang.
3. Kunjungan kerja masa reses untuk anggaran pada tahun 2012 sebesar Rp 357 miliar. Di mana, anggota dewan melakukan 4 kali kunjungan dalam setahun. Jadi, setiap anggota dewan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 638 juta perorang untuk 4 kali kunjungan dalam setahun, dan satu kali kunjungan akan mendapat Rp.159 juta perorang. Sedangkan alokasi anggaran untuk tahun 2011 sebesar Rp 177 miliar. Di mana, anggota dewan melakukan 4 kali kunjungan dalam setahun, jadi,setiap anggota dewan akan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.317 juta perorang untuk 4 kali kunjungan dalam setahun, dan satu kali kunjungan akan mendapat Rp 79 juta,
4. Kunjungan kerja perorangan untuk anggaran pada tahun 2012 sebesar Rp.22 miliar. Di mana, anggota dewan hanya satu kali melakukan kunjungan per orang selama satu tahun. Dengan demikian, untuk setiap anggota dewan mendapat anggaran sebesar Rp.40 juta perorang. Sedangkan kunjungan kerja perorangan untuk anggaran pada tahun 2011 sebesar Rp 38 miliar, dimana, anggota dewan hanya satu kali melakukan kunjungan perorangan selama satu tahun, dengan demikian, untuk setiap anggota dewan akan mendapat anggaran sebesar Rp.69 juta perorang.
setiap orang anggota DPR mendapat sebesar dana Rp. 963 juta..
menurut anda? :devilish1:
geniuslife 01 May, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar