Jakarta Wilayah Jabodetabek, diprediksi berpotensi menjadi penyalur perangkat lunak komputer (software) bajakan terbesar ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disebabkan karena di wilayah Jabodetabek banyak terdapat software serta alat copy dengan teknologi yang canggih.
"Jabodetabek merupakan wilayah yang besar, pusat bisnis tersbesar di Indonesia. Sehingga sangat banyak ditemukan software bajakan, daerah itu hanya sebagai penerima saja," kata Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen KHI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Fathlurahman saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/4/2012).
Fathlurahman mengatakan, untuk menekan laju produksi software bajakan ini, pihaknya bekerjasama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Business Software Alliance (BSA), Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, serta Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), melakukan penyisiran terhadap produk software bajakan yang dilakukan di Ratu Plaza dan Mal Ambassador pada awal April 2012 lalu. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak beberapa toko, khususnya yang menjual software.
"Hasilnya, dari dua area mal atau pusat perbelanjaan tersebut diperoleh disita 7.436 keping CD ilegal/bajakan dan 1 buah komputer yang berfungsi untuk meng-install software tidak berlisensi," kata Fathlurahman.
Fathlurahman mengimbau, agar masyarakat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hak cipta.
"Kita sudah mengirimkan surat edaran kepada lebih dari 300 toko se-Jabodetabek yang menjual software dan elektronik. hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti dan menekan angka penjualan software ilegal," ungkapnya.
Oleh karena itu, Fathlurahman berharap agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran tentang hak cipta. Oleh karena itu, lanjutnya, kampanye pentingnya hak cipta harus terus digaungkan secara konsisten.
"Diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta. Kita juga akan menindak jika ada laporan masyarakat terkait dengan penjualan software bajakan ini," katanya.
source
"Jabodetabek merupakan wilayah yang besar, pusat bisnis tersbesar di Indonesia. Sehingga sangat banyak ditemukan software bajakan, daerah itu hanya sebagai penerima saja," kata Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen KHI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Fathlurahman saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/4/2012).
Fathlurahman mengatakan, untuk menekan laju produksi software bajakan ini, pihaknya bekerjasama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Business Software Alliance (BSA), Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, serta Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), melakukan penyisiran terhadap produk software bajakan yang dilakukan di Ratu Plaza dan Mal Ambassador pada awal April 2012 lalu. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak beberapa toko, khususnya yang menjual software.
"Hasilnya, dari dua area mal atau pusat perbelanjaan tersebut diperoleh disita 7.436 keping CD ilegal/bajakan dan 1 buah komputer yang berfungsi untuk meng-install software tidak berlisensi," kata Fathlurahman.
Fathlurahman mengimbau, agar masyarakat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hak cipta.
"Kita sudah mengirimkan surat edaran kepada lebih dari 300 toko se-Jabodetabek yang menjual software dan elektronik. hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti dan menekan angka penjualan software ilegal," ungkapnya.
Oleh karena itu, Fathlurahman berharap agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran tentang hak cipta. Oleh karena itu, lanjutnya, kampanye pentingnya hak cipta harus terus digaungkan secara konsisten.
"Diperlukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta. Kita juga akan menindak jika ada laporan masyarakat terkait dengan penjualan software bajakan ini," katanya.
source
black-ops 30 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar