Tabrak Belasan Siswa TK, Bu Guru Marini Tersangka

Tabrak Belasan Siswa TK, Bu Guru Marini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menetapkan Marini sebagai tersangka tunggal dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan belasan anak TK terluka. Penetapan dilakukan seiring dengan pemeriksaan yang tengah dilakukan, Jumat (2/3/2012) malam.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Medan, Komisaris Polisi (Kompol) M. Risya Mustario menyebutkan, pemeriksaan awal dilakukan untuk mengetahui kronologis kejadian.

"Pelaku merupakan tersangka tunggal dalam kejadian ini. Dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun," ujar M. Risya Mustario kepada wartawan di Satlantas Polresta Medan, Jl. Adinegoro, Medan.

Untuk kepentingan penyelidikan, Satlantas juga sudah memiliki rekaman CCTV (Close Circuit Television) untuk dibandingkan keterangan tersangka. Mobil yang menjadi barang bukti juga sudah berada di Satlantas sejak siang tadi.

Marini (24) merupakan guru SD di Perguruan Buddhis Bodhicitta, Jl. Selam, Medan. Dia sudah memiliki SIM namun baru setengah tahun terakhir bisa menyetir mobil. Saat kejadian, Jumat pagi, dia berencana
memindahkan mobil Avanza miliknya supaya siswa TK yang sedang berolahraga bisa lebih lapang, ternyata malah berbuntut kecelakaan.

(author unknown) 03 Mar, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...