Fakta Persidangan: Bukan Hanya Yulianis dan Oktarina yang Diperiksa di Ritz Carlton
Senin, 12 Maret 2012 , 22:51:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima
RMOL. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang diperbolehkan untuk memeriksa seorang saksi tidak di kantor KPK.
Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan. Makanya, saksi kasus suap Wisma Atlet, Yulianis dan Oktarina bisa diperiksa di Hotel Ritz Carlton.
"Jadi bukan hanya Yulianis dan Oktarina saja. Kita pernah periksa pejabat Pemerintah Sumatra Selatan (dalam kasus wisma atlet) di Palembang," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/3).
Menurut Novel, pada waktu itu penyidik memang memiliki rencana untuk memeriksa Yulianis. Namun, karena Yulianis merasa khawatir akan keamanan dan keselamatannya, ia mengusulkan kepada KPK supaya pemeriksaan dilakukan di apartement miliknya di Ritz Carlton Jakarta.
"Setelah kami pertimbangkan dengan alasan keamanan, akhirnya kami menyetujuinya," kata Novel.
Novel melanjutkan, selain Yulianis dan Oktarina, ada saksi lain yang diperiksa bukan di kantor KPK, yakni pejabat pemerintah Sumatra Selatan, juga dalam kasus Wisma Atlet.
Sebelumnya, pemeriksaan Yulianis di luar kantor KPK itu diprotes oleh kubu terdakwa M Nazaruddin. Pemeriksaan itu berdampak pada keterangan yang disampaikan Yulianis pada saat persidangan. Menurut salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang,
Yulianis telah diarahkan oleh KPK untuk bersaksi yang merugikan kliennya di pengadilan. Junimart menuding arahan dari KPK tersebut dilakukan saat pemeriksaan di Hotel Ritz Carlton. [arp]
http://www.rakyatmerdekaonline.com/r...-Ritz-Carlton-
===========================
dia anggap kantor KPK banyak penjahat sehingga tidak menjamin keselamatan saksi.... apa penjahatnya itu adalah dia sendiri ???
jadi alasan untuk memeriksa di luar terkait kasus ini tidak lah logis......
jika mmeriksanya di daerah mungkin masih masuk akal ...........
lah ini meriksanya di apartemen?? mau meriksa perkara apa meriksa apa??
Senin, 12 Maret 2012 , 22:51:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima
RMOL. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang diperbolehkan untuk memeriksa seorang saksi tidak di kantor KPK.
Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan. Makanya, saksi kasus suap Wisma Atlet, Yulianis dan Oktarina bisa diperiksa di Hotel Ritz Carlton.
"Jadi bukan hanya Yulianis dan Oktarina saja. Kita pernah periksa pejabat Pemerintah Sumatra Selatan (dalam kasus wisma atlet) di Palembang," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/3).
Menurut Novel, pada waktu itu penyidik memang memiliki rencana untuk memeriksa Yulianis. Namun, karena Yulianis merasa khawatir akan keamanan dan keselamatannya, ia mengusulkan kepada KPK supaya pemeriksaan dilakukan di apartement miliknya di Ritz Carlton Jakarta.
"Setelah kami pertimbangkan dengan alasan keamanan, akhirnya kami menyetujuinya," kata Novel.
Novel melanjutkan, selain Yulianis dan Oktarina, ada saksi lain yang diperiksa bukan di kantor KPK, yakni pejabat pemerintah Sumatra Selatan, juga dalam kasus Wisma Atlet.
Sebelumnya, pemeriksaan Yulianis di luar kantor KPK itu diprotes oleh kubu terdakwa M Nazaruddin. Pemeriksaan itu berdampak pada keterangan yang disampaikan Yulianis pada saat persidangan. Menurut salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang,
Yulianis telah diarahkan oleh KPK untuk bersaksi yang merugikan kliennya di pengadilan. Junimart menuding arahan dari KPK tersebut dilakukan saat pemeriksaan di Hotel Ritz Carlton. [arp]
http://www.rakyatmerdekaonline.com/r...-Ritz-Carlton-
===========================
dia anggap kantor KPK banyak penjahat sehingga tidak menjamin keselamatan saksi.... apa penjahatnya itu adalah dia sendiri ???
jadi alasan untuk memeriksa di luar terkait kasus ini tidak lah logis......
jika mmeriksanya di daerah mungkin masih masuk akal ...........
lah ini meriksanya di apartemen?? mau meriksa perkara apa meriksa apa??
panci.muncrat 13 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar