berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): Gara-gara menyemburkan kopi dari mulut ke wajah atasan, Abdulrahman Saleh (36 tahun), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan kota Madiun, Jawa Timur, diganjar hukuman selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan, oleh hakim tunggal, Arif Budi Cahyono, di Pengadilan Negeri setempat, Jumat (09/03/2012).
Terungkap dalam persidangan, pada tanggal 23 Pebruari 2012, terdakwa Abdulrahman Saleh melakukan perbuatan tidak menyenangkan tehadap korban Sariyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan kota Madiun, yang juga atasan terdakwa.
Versi terdakwa, ia merasa kesal karena dituduh oleh korban, telah menggelapkan uang parkir di area parkir Sumber Umis, Jalan Pahlawan. Karena mendengar omongan yang menyudutkan dirinya, kemudian terdakwa mendatangi Sariyanto yang notabene adalah atasannya sendiri, dan langsung menyemburkan kopi ke wajah atasannya. Namun keterangan terdakwa, dibantah oleh Sariyanto.
"Saya tidak pernah menuduh pak Abdul seperti itu. Tidak benar itu. Lagi pula, di persidangan kan pak Abdul mengatakan jika semua itu, katanya orang lain. Bukan dari mulut saya,"terang Sariyanto kepada wartawan usai sidang.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 310 KHUP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dalam sidang APS (Acara Pemeriksaan Singkat), terdakwa divonis oleh hakim selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan.
Dengan kata lain, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman atas vonis yang dijatuhkan hakim. Namun jika dalam kurun waktu selama 4 bulan kemudian terdakwa melakukan tindak pidana lain, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 2 bulan.
sumber
Terungkap dalam persidangan, pada tanggal 23 Pebruari 2012, terdakwa Abdulrahman Saleh melakukan perbuatan tidak menyenangkan tehadap korban Sariyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan kota Madiun, yang juga atasan terdakwa.
Versi terdakwa, ia merasa kesal karena dituduh oleh korban, telah menggelapkan uang parkir di area parkir Sumber Umis, Jalan Pahlawan. Karena mendengar omongan yang menyudutkan dirinya, kemudian terdakwa mendatangi Sariyanto yang notabene adalah atasannya sendiri, dan langsung menyemburkan kopi ke wajah atasannya. Namun keterangan terdakwa, dibantah oleh Sariyanto.
"Saya tidak pernah menuduh pak Abdul seperti itu. Tidak benar itu. Lagi pula, di persidangan kan pak Abdul mengatakan jika semua itu, katanya orang lain. Bukan dari mulut saya,"terang Sariyanto kepada wartawan usai sidang.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 310 KHUP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dalam sidang APS (Acara Pemeriksaan Singkat), terdakwa divonis oleh hakim selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan selama 4 bulan.
Dengan kata lain, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman atas vonis yang dijatuhkan hakim. Namun jika dalam kurun waktu selama 4 bulan kemudian terdakwa melakukan tindak pidana lain, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 2 bulan.
sumber
jenglot123 09 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar