Penyidik Tunggu Audit Kasus Jembatan Cikao

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, terkait kasus Jembatan Cikao di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Jembatan yang dibangun dengan uang rakyat senilai Rp 6,4 miliar itu runtuh dua kali, meski pembangunannya belum selesai.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Fadil Zumhanna, di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/5/2012), mengatakan, pihaknya telah menetapkan Hd, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka. Hingga kini, selain menunggu audit BPK untuk mengetahui kerugian negara, Kejati masih memeriksa pihak-pihak terkait.

"Hasil audit dari lembaga resmi negara itu nantinya yang menjadi dasar bagi kita, untuk menulis kerugian negara dalam surat dakwaan," tambah Fadil.

Jembatan dibangun untuk menghubungkan Kecamatan Babakancikao dan Jatiluhur di Kabupaten Purwakarta melintasi Sungai Cikao. Dana Rp 5,4 miliar telah dicairkan dari tahun anggaran 2009 dan 2010, namun jembatan belum terbangun hingga kini.

Proyek yang dilaksanakan PT Zidan Pratama Agung itu dua kali rusak sebelum jadi. Pada 25 Desember 2009, rangka baja jembatan yang ditopang batang pohon kelapa hanyut dan ambruk diterjang arus Sungai Cikao. Peristiwa serupa terulang saat proses pembangunan ulang pada 16 Februari 2010.

sumber

(author unknown) 05 Mar, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...