Nazar Cuma Omong Kosong, Komite Etik KPK Tak Perlu Lagi Dibentuk

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah dibuat untuk memeriksa pimpinan KPK. Kemarin, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin kembali menyebut mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah.

Nazar juga menyebut nama Busyro Muqoddas sebagai perekayasa kasus suap Wisma Atlet. Kendati demikian, Komite Etik KPK tak perlu dibentuk kembali.

"Sudah tidak perlu (Komite Etik dibentuk)," kata mantan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua melalui pesan singkatnya kepada okezone, Rabu (7/3/2012) malam.

Menurutnya, pembuktian Komisi Etik sebelumnya sudah jelas apa yang dikatakan Nazaruddin tidak benar. "Komite Etik sudah mengambil putusan waktu itu. Hasil voting, 3 anggota KE (Komite Etik) berpendapat Pak Chandra salah dan 4 anggota menganggap Pak Chandra tidak salah," terangnya.

Sementara itu, hal senada dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah. Menurutnya, Komite Etik tak perlu membuat Komisi Etik lagi, kendati pimpinan KPK disebut-sebut Nazaruddin.

"Enggak perlu dibuat Komite Etik lagi. Jangan terjebak dengan isu-isu yang sebenarnya ingin kasus ini (Wisma Atlet) macet," ujar Febri terpisah.

Sebagai dasarnya, tambah dia, nyanyian Nazaruddin lebih banyak berisi tuduhan kosong. Termasuk kicauan Nazar sebelumnya yang ternyata hingga kini tak kunjung terbukti. "Banyak tuduhan kosong nazar yang tidak terbukti sebelumnya," tutupnya.

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin menyebut salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas terlibat dalam merekayasa kasus suap wisma atlet SEA Games. Busyro lanjutnya, berperan sebagai pembangun cerita soal dirinya kabur ke Singapura sehari sebelum dicegah berpergian ke luar negeri.

"Ini kan rekayasa Busyro, Chandra dan rekan rekan semua," kata Nazar sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Okezone News - Nazar Cuma Omong Kosong, Komite Etik KPK Tak Perlu Lagi Dibentuk

ri4nx 08 Mar, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...