crybaby.gif (Size: 99,92 KB / Downloads: 0)
FBI News, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Ma`ruf Amin menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang anak di luar nikah mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya itu, dianggap melegalkan hubungan di luar nikah tanpa mengkhwatirkan masa depan anak.
"Putusan MK membuka kotak pandora pemikiran dan prilaku sebagian orang melakukan hubungan di luar perkawinan karena tidak perlu mengkhawatirkan masa depan anak. Terutama kekhawatiran dari pihak perempuan penzina," tukas Ma`ruf, di Gedung MUI, Jakarta, Selasa, (13/3).
Persepsi tersebut terbentuk karena walapun tidak terikan perkawinan, anak hasil hubungan zina tetap memiliki hak nafkah dan waris seperti anak yang lahir dari pernikhan yang sah.
Atas dasar itu, putusan MK mengganggu, mengubah, bahkan merusak tatanan hukum waris Islam yang berdasar al-Quran dan hadist yang secara tegas mengatur, anak yang berhak mendapat warisan adalah anak dari hasil pernikahan yang sah. "Anak yang lahir dari hasil hubungan zina, jelas tidak memperoleh hak waris dari laki-laki yang menyebabkan kelahirannya," tandasnya.
MUI menilai, putusan MK keliru. Pasalnya, MK menilai seolah-olah anak hasil hubungan zina tidak mendapatkan perlindungan hukum. Ditegaskannya, anak lahir di luar nikah mempunyai perlindunhgan hukum, namun perlindungannya tidak sama dengan anak hasil perkawinan sah.
Perbedaan tersebut, yakni anak lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarganya, sedangkan anak yang lahir dari perkawinan sah, mempunyai hubungan perdata dengan bapak dan ibunya. "Itulah gunanya lembaga perkawinan. Melenyapkan perbedaan perlindungan hukum atas kedua kondisi itu tidak relevan dan tidak dapat diterima agama Islam," jelas Ma`ruf.
Hal senada dikatakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni`am Sholeh yang berpendapat, memang hal status kedua anak harus dibedakan. Lantas dicontohkannya, status telepon seluler yang dibeli secara resmi dengan hasil pencurian. "Tentunya itu berbeda," ujarnya.
SUMBER
(author unknown) 13 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar