KEJAHATAN MENURUT LIGHT, KELLER DAN CALHOUN



  1. Kejahatan tanpa korban ( Crime Without Victum ) kejahatan ini tidakmengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain.
Contoh : berjudi, mabuk-mabukan, hubungan seks bebas dan lin-lain
  1. Kejahatan terorganisir ( organized crime ) pelaku kejahatan merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang/kekuasaan dengan jalan menghindari hukum
  2. Kejahatan kerah Putih (white Collor Crime ) kejahatan ini tipenya yang mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terpandang/orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaan.
  3. Kejahatan Korporat ( Corporate Crime ) kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikan keuntungan/menekan kerugian.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...