Garong PKS, Tamsil Linrung, disebut terima Fee di sidang Tipikor.

TEMPO.CO , Jakarta -Wakil Ketua Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, kembali
disebut memperoleh jatah fee dari proyek Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID)
Transmigrasi. Kali ini yang menyebutnya adalah I
Nyoman Suisnaya, terdakwa dalam kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal Pembinaan Pembangunan
Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi itu menyatakan pernah
mendengar pembahasan dari Sindu Malik Pribadi dan
Iskandar Pasajo alias Acos, orang yang mengaku
konsultan Badan Anggaran DPR, bahwa fee proyek
PPID bakal diserahkan kepada Tamsil.
"Sebanyak 5 persen untuk Banggar yang mereka
sebut Pak Tamsil," kata dia saat bersaksi untuk
Dadong Irbarelawan, terdakwa dalam kasus tersebut
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 2 Maret.
Ia juga mengatakan Sindu dan Acos mengaku
diperintah Tamsil agar tawar menawar jumlah fee
dengan pengusaha Dharnawati, terdakwa dalam
kasus yang sama. Dharnawati meminta agar fee yang
jumlah totalnya 10 persen dari proyek diturunkan
menjadi 8 persen. "Di situ saling nego," ujar dia.
Nyoman juga menyebut ada duit Rp 19 miliar dari 15
kabupaten yang sudah mengalir ke Badan Anggaran
DPR. Namun ia tak tahu duit itu dari siapa dan
diterima oleh siapa.
"Saya hanya mengetahui itu dari Sindu dan Acos."
Ali Mudhori, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang
juga bersaksi dalam kasus itu juga menyatakan bahwa
Tamsil pernah menggelar pertemuan dengan pejabat
Kementerian Tenaga Kerja di Hotel Crown Plaza.
Mereka diantaranya adalah
mantan Dirjen Pembinaan dan pengembangan
masyarakat Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja
Djoko Sidik Pramono dan DirjenDepartemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Harry Hariawan.
Dalam pertemuan itu, kata Ali, Tamsil
memperkenalkan Sindu Malik dan Acos sebagai orang
kepercayaannya. "Sebelumnya keduanya kan
mengaku-ngaku," kata dia.
Namun Ali membantah isi berita acara
pemeriksaannya sendiri yang menyebut ada
seseorang yang menyebut Tamsil harus diberi uang
terima kasih. Jaksa Muhibuddin menganggap
bantahan Ali tak masuk akal karena pernyataan itu
diungkapkan pada tigaq pertemuan. "Anda bisa
dijerat keterangan palsu," kata Jaksa Muhibuddin. Ali
hanya diam.
Tamsil pernah membatah terlibat kasus korupsi ini.
Namun ia pernah pula mengakui ikut berupaya
meloloskan dana beberapa daerah di Badan
Anggaran DPR.


-------------++----------------------

Makin ketauan saja garong garongnya PKS satu persatu. . . .

PKS menuju Partai Garong, sama dengan Demokrat.

:afro: :afro: :afro: :afro:

guestguest 02 Mar, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...